MAKALAH HIZBUL WATHAN

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
BAB I

PENDAHULUAN



Dimasa pemerintahan setelah orde baru, system pendidikan di Indonesia semakin menanjak. Pemerintah semakin gencar dan giat memperluas jaringan system pendidikannya, dengan dibuatnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Indonesia menunjukan keseriusannya dalam pendidikan di tanah air. Disamping sector bantuan dana pendidikan yang semakin diperhatikan, pemerintah pun selalu mencari kurikulum yang terbaik untuk perkembangan anak didik di Indonesia. sebelum itu berkembang, pada masa sebelum kemerdekaan banyak tokoh-tokoh pendidikan Indonesia yang sudah mengawali perjuangannya, seperti yang sudah kita kenal tokoh pendidikannya adalah Ki Hadjar Dewantara yang sekarang menjadi tokoh pahlawan nasional.

Penting bagi kita selaku generasi penerus bangsa seyogyanya selalu mengenang kepahlawanan generasi sebelum kita, jati diri bangsa-bangsa tercermin dari kepeduliannya terhadap jasa pahlawannya.

Pada masa penjajahan di Indonesia, banyak bermunculan wadah-wadah pendidikan yang berjuang seperti hal nya yang sekarang kita kenal adalah sekolah. Ada beberapa perbedaan yang mencolok antara sekolah jaman sekarang dan masa penjajahan. Diantaranya adalah dari tidak adanya wadah pengaturan system, keberadaan wadah itu sangat penting untuk menjadi komponen penggerak pendidikan.

Didalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hal mangenai kepanduan HW (Hizbul Wathan). Kepanduan HW dalam perjalanan sejarahnya telah menjadi wadah pendidikan bagi generasi muda muhammadiyah yang berhasil, sekaligus menjadi sarana da'wah yang ampuh. Banyak anak- anak muda yang tertarik memasuki kepanduan Hizbul Wathan. Mereka merasakan banyak mendapatkan manfaat dan keuntungan menjadi pandu Hizbul Wathan. Tidak sedikit pemuda- pemuda anggota pandu Hizbut Wathan menjadi orang yang percaya diri dan memiliki keperibadian yang baik (memiliki akhlak utama, luhur budi pekertinya, beriman serta bertaqwa kepada Allah) serta menjadi warga masyarakat yang berguna.

Pertumbuhan Muhammadiyah di masa awal tidak dapat dilepaskan dari peranan HW yang selalu menjadi pelopor dalam setiap perintisan berdirinya Cabang dan Ranting Muhammadiyah. Sebelum Muhammadiyah berdiri di suatu daerah, biasanya lebih dahulu telah berdiri HW. Oleh karena itu, dari HW ini kemudian lahir pemimpin, da'i, dan mubaligh yang ulet, percaya diri, dan disiplin, serta mereka menjadi penggerak Muhammadiyah. Hizbut Wathan diakui sebagai wadah untuk mendidik generasi muda menjadi generasi muda yang disiplin, jujur, berani,mandiri, dan terampil dan berjiwa perwira sebagaimana ditanamkan datam kesadaran setiap anggota Hizbut Wathan metalui perjanjian Hizbul Wathan dan Undang-undang Hizbul Wathan.




BAB II

MATERI

       1            HIZBUL WATHAN

A.        Sejarah Hizbul Wathan

Pada suatu hari K.H. Ahmad Dahlan memanggil beberapa guru Muhammadiyah, saat itu bertepatan dengan hari ahad siang. Pertemuan itu bukan untuk mengedakan rapat yang membincangkan suatu masalah, melainkan suatu pertemuan biasa yang mana K.H Ahmad Dahlan ingin menanyakan suatu peristiwa yang ia temukan saat pergi ke solo. Bahwasanya Kiai melihat anak-anak berbaris dimuka alun-alun, sedangkan setengahnya sedang asik bermain hanya saja semua anak tersebut memakai satu seragam yang sama. Lalu salah satu guru yakni mantri guru Somodirjo menjawab bahwasanya itu adalah anak-anak Padvinder Mangkunegaran (sebuah pandu dimasa itu) yang bernama Javaansche Padvinderi Organisatie. Sejak saat itu (tahun 1336 H/1918 M) Muhammadiyah membuat kegiatan kepanduan bagi anak-anak sekitar kauman yang waktu itu dipelopori oleh bapak Somodirjo dan Syarbini yang mantan militer dimasanya.

Pertama kali kepanduan tersebut diberi nama “Padvinder Muhammadiyah” lalu baru pada tanggal 20 jumadil awal 1338 H bertepatan dengan tanggal 30 januari 1920 nama HW (Hizbul Wathan) mulai dikenal mayarakat, yang mempunyai arti “Golongan yang Cinta Tanah Air”.

Seiring dengan gejolak politik di negri ini pada tahun 1961 dibentuklah sebuah gerakan kepanduan bagi pemuda yang diberi nama Pramuka sejak saat itu semua kepanduan yang ada di negeri ini dileburkan menjadi satu (Pramuka), lalu pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H/18 november 1999 M. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali membangkitkan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW), yang dipertegas dengan keluarnya surat keputusan pada tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H/2 februari 2003.


B.        Melacak Jejak Sejarah

Bermula dari perjalanan dakwah yangdilakukan Kiai Ahmad Dahlan ke Surakarta pada tahun 1920, berdirinya Hizbut Wathan merupakan inovasi terbuka dan kreatif untuk membina anak- anak muda dalam keagamaan dan pendidikan mereka. Ketika melewati alun-alun Mangkunegaran, Kiai Dahlan melihat anak-anak muda berseragam ( para anggota Javaannsche Padvinder Organisatie ), berbaris rapi, dan metakukan berbagai kegiatan yang menarik. Mereka kelihatan tegap dan disiplin. Sekembalinya di Yogyakarta, Kiai Dahlan memangit beberapa guru Muhammadiyah untuk membahas metodologi baru dalam pembinaan anak-anak muda Muhammadiyah, baik di sekolah-sekolahmaupun di masyarakat umum. Kiai Dahlan mengungkapkan bahwa alangkah baiknya kalau Muhammadiyah mendirikan padvinder untuk mendidik anak-anak mudanya agar memiliki badan yang sehat serta jiwa yang luhur untuk mengabdi kepada Allah.

Metode padvinder diambil sebagai metode pendidikan anak muda Muhammadiyah di luar sekolah. Hal ini sangat bermanfaat bagi metode pendidikan dan dakwah yang dilakukan Muhammadiyah, yang semuanya merupakan tindakan strategis yang sangat erat dengan masa depan Islam, pembaharuan masyarakat dan bangsa, serta kecepatan penyebaran gagasan-gagasan pembaharuan dan da'wah Islam.

Gagasan Kiai A. Dahlan tersebut kemudian dikembangkan lagi, setelah diadakan pembahasan oleh beberapa orang yang dipelopori oleh Soemodirdjo, dengan mendirikan Padvinder Muhammadiyah yang terbentuk pada tahun 1921 (Almanak Muhammadiyah, 1924: 49, lihat juga Almanak 1357 H: 226-227) yang diberi nama nama Hizbut Wathan. Namun ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa Hizbut Wathan berdiri pada tahun 1919.

Aktivitas-aktivitas kepanduan di lingkungan Muhammadiyah segera dimulai. Syarbini, seorang bekas anggota militer Belanda dan bekas order office, mengadakan latihan berbaris dan berolahraga setiap hari Ahad sore di halaman Sekolah Muhammadiyah Suronatan. Kian hari kian bertambah pengikutnya, tidak lagi terbatas pada guru saja, juga banyak para pemuda Kauman yang ikut berlatih. Yang sangat menarik perhatian masyarakat ialah adanya barisan Padvinder Muhammadiyah yang tegap, disiplin, dan rapi, yang merupakan hal yang sangat menarik bagi masyarakat saat itu.

Semboyan Hizbut Wathan pada waktu itu ialah setia kepada util amri; sungguh berhajat akan menjadi orang utama; tahu akan sopan santun dan tidak akan membesarkan diri; boleh dipercaya; bermuka manis; hemat dan cermat; penyayang; suka pada sekalian kerukunan; tangkas, pemberani, tahan, serta terpercaya; kuat pikiran menerjang segata kebenaran; ringan menolong dan rajin akan

kewajiban; menetapi akan undang-undang Hizbul Wathan (Almanak Muham-madiyah, 1924: 50). Dari semboyan (kewajiban) Hizbut Wathan ini dapat diketahui semangat, cita-cita dan karakter yangakan  itanamkan pada setiap anggota pandu Hizbut Wathan. Semboyan itu kemudian menjadi Undang- Undang Hizbul Wathan, dan selalu diucapkan pada setiap latihan dan upacara, sehingga meresap dalam  kesadaran setiap anggota Hizbut Wathan, yang pada akhirnya akan membentuk karakter dan  kepribadian setiap anggota pandu Hizbut Wathan.

Pada perkembangan selanjutnya, Hizbul Wathan banyak mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat umum dan kepanduan lain. Di Solo, Hizbut Wathan mendapat tanggapan hangat dari Javaannsche Padvinder Organisatie. H izbut Wathan juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas di masyarakat umum, sehingga Hizbut Wathan akhirnya cepat dikenal di tengah masyarakat.

Dalam berbagai moment, seperti penghormatan atas pengiringan Sultan Hamengkubuwono Vll yang pindah dari Keraton ke Amburukmo, Hizbut Wathan banyak mengambil peran dalam prosesi tersebut. Dalam setiap kongres yang diselenggarakan Muhammadiyah dan Aisiyah, Hizbut Wathan selalu siap untuk membantu menyelenggarakan, menjaga keamanan, menyemarakkan dengan barisan tambur dan terompetnya. Demikian pula di setiap hari besar Islam dan hari besar nasional, Hizbut Wathan selalu tampil dalam barisan 'elite' yang dengan gagah dan tegap berada di tengah-tengah barisan organisasi kemasyarakatan yang lain. Juga, tidak jarang Hizbut Wathan tampil dalam berbagai upacara jumenengan  Sri Sultan Hamengkubuono Vill. Di situ Hizbut Wathan tampil dengan barisan tambur dan terompetnya yang dipimpin langsung oleh KHA.Dahlan.

Hizbut Wathan juga sering tampil senciri dengan acara dan kegiatan yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Pada giliranya banyak warga masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi mudanya tertarik untuk menjadi anggota Hizbul Wathan. Tidak sedikit dengan golongan yang dulu tidak senang dengan Muhammadiyah tertari kepada Hizbut Wathan-nya, bahkan dari kalangan kaum'abangan' pun tidak sedikit yang memasukan anak-anaknya kedalam pandu Hizbut Wathan.Pesatnya kemajuan Hizbut Wathan rupanya mendapat perhatian pihak NIPV, yaitu perkumpulan padvinder Hindia Belanda yang merupakan cabang dari padvinderij di negeri Belanda (NPV). Pada saat itu, gerakan padvinderij Hindia Belanda (Indonesia) yang dapat pengakuan internasional adalah yang bergabung dalam NIPV tersebut yang merupakan perwakilan NPV. Pimpinan NIPV datang ke Yogyakarta untuk mengajak Hizbut Wathan bergabung ke dalam organisasi NIPV. Usaha-usaha Comissaris NIPVReneff) tiada hentinya untuk mengajak Hizbut Wathan menjadi anggota NIPV, sehingga ketika Kongres Muhammadiyah tahun 1926 di Surabaya, mereka mengambil inisiatif mengikuti Hizbut Wathan dalam Kongres Muhammadiyah dari awal sampai akhir. Pertemuan dilanjutkan lagi di Yogyakarta oleh wakil NIPV untuk mengajak Hizbut Wathan masuk kedalam organisasi NIPV, tetapi Hizbul Wathan tetap ingin mempertahankan kedaulatannya, tidak mau menerima tawaran dari Reneff (wakil NIPV) tersebut,  arena Hizbul Wathan mempunyai prinsip-prinsip tersendiri.

Kepanduan HW dalam perjalanan sejarahnya telah menjadi wadah pendidikan bagi generasi muda muhammadiyah yang berhasil, sekaligus menjadi sarana da'wah yang ampuh. Banyak anak- anak muda yang tertarik memasuki kepanduan Hizbul Wathan. Mereka merasakan banyak mendapatkan manfaat dan keuntungan menjadi pandu Hizbul Wathan. Tidak sedikit pemuda- pemuda anggota pandu Hizbut Wathan menjadi orang yang percaya diri dan memiliki keperibadian yang baik (memiliki akhlak utama, luhur budi pekertinya, beriman serta bertaqwa kepada Allah) serta menjadi warga masyarakat yang berguna.

Kepanduan Hizbut Wathan melahirkan orang- orang yang kemudian tidak hanya menjadi tokoh Muhammadiyah, tetapi juga menjadi tokoh nasional, seperti Soedirman (Panglima Besar TNI/Bapak TNI), Soedirman Bojonegoro (Mantan Pangdam Brawijaya), Syarbini (Mantan Pangdam Diponogoro/Menteri Veteran), M. Amien Rais (Ketua MPR), Soeharto (mantan Presiden RI II), Daryadmo (Mantan Ketua MPR), Feisal Tanjung (mantan Menko Polkam), Hari Sabarno (Wakil Ketua MPR), dan lain-lain.

Pertumbuhan Muhammadiyah di masa awal tidak dapat dilepaskan dari peranan HW yang selalu menjadi pelopor dalam setiap perintisan berdirinya Cabang dan Ranting Muhammadiyah. Sebelum Muhammadiyah berdiri di suatu daerah, biasanya lebih dahulu telah berdiri HW. Oleh karena itu, dari HW ini kemudian lahir pemimpin, da'i, dan mubaligh yang ulet, percaya diri, dan disiplin, serta mereka menjadi penggerak Muhammadiyah. Hizbut Wathan diakui sebagai wadah untuk mendidik generasi muda menjadi generasi muda yang disiplin, jujur, berani,mandiri, dan terampil dan berjiwa perwira sebagaimana ditanamkan datam kesadaran setiap anggota Hizbut Wathan metalui perjanjian Hizbul Wathan dan Undang-undang Hizbul Wathan.

Perjalanan Hizbut Wathan terpotong oleh rasionalisasi yang dilakukan pemerintah pada tahun 1960 bahwa seluruh organisasi kepanduan harus melebur ke dalam pramuka. Dengan demikian, perjalanan sejarah pandu Hizbul Wathan menjadi terhenti. Geliat untuk bangkit kembali muncul setelah datangnya gelombang reformasi, yaitu keinginan untuk metahirkan kembali gerakan kepanduan Hizbul Wathan. Pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Bandung pada tahun 2000 akhirnya diputuskan bahwa gerakan kepanduan Hizbut Wathan dilahirkan kembali sebagai organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah.

C.        Prinsip Dasar Organisasi

 Kepanduan Hizbul Wathan adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan kepanduan putra maupun putri, merupakan gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumberkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam lewat jalur pendidikan kepanduan.

 Pencapaian maksud dan tujuan HW dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Melalui jalur kepanduan ingin meningkatkan pendidikan angkatan muda putra ataupun putri menurut ajaran Islam.

2. Mendidik angkatan muda putra dan putri agar menjadi manusia muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani dan rohani.

3. Mendidik angkatan muda putra dan putrid menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi, cerdas dan trampil.

4. Mendidik generasi muda putra dan putri gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.

5. Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran agama Islam.

6. Membentuk karakter dan kepribadian sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan dan pelangsung amal usaha Muhammadiyah.

7.  Memantapkan persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehingga berguna bagi agama, nusa dan bangsa.

8. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D.       Nama Hizbul Wathan

Sepulang dari kunjungan ke Solo dibicarakan nama dari Padvinder Muhammadiyah. Di rumah Bp. H. Hilal Kauman, R.H. Hajid mengajukan nama yang dianggap cocok pada waktu itu yaitu HIZBUL WATHAN, yang berarti Pembela Tanah Air. Hal ini mengingat adanya pergolakan-pergolkan di luar negeri, dan dalam negeri sendiri sedang berjuang melawan penjajahan Belanda.

Nama HIZBUL WATHAN sendiri berasal dari nama kesatuan tentara Mesir yang sedang berperang membela tanah airnya. Dengan kata sepakat nama HIZBUL WATHAN dipakai mengganti nama “ Pdvinder Muhammadiyah” tahun 1920.

Kejadian itu waktunya bertepatan dengan peristiwa akan turunnya dari tahta Paduka Sri Sultan VII di Yogyakarta. Untuk turut menghormat dan akan ikut mengiringkan pindahnya Sri Sultan VII dari keratin ke Ambarukmo, didakan persiapan-persiapan dan latihan. Pada tanggal 30 januari 1921 barisan HW keluar turut mengiringkan Sri Sultan pindah dari keratin ke ambarukmo. Keluarga HW mendapat penuh perhatian dari kayalak ramai. Dari saat itulah HW mulai terkenal pada umum. Hal ini ditambah lagi sesudah beberapa hari kemudian HW berbaris dalam perayaan penobatan Sri Sultan VIII dengan para tamu menyaksikannya. HW telah menjadi buah bibir masyarakat.

Demikianlah uniform HW mulai dikenal masyarakat. Maka tidak heranlah kadang-kadang kalau ada anak belanda atau cina berpakaian Padvinder (NIPV) dikatakan :” Lho, itu ada HW Landa, lho itu ada HW Cina”, yang sebetulnya yang dimaksud adalah Padvinder NIPV, bahkan setiap ada anak berpakaian pandu selalu dikatakan Pandu HW. Pada tanggal 13 Maret 1921 KH. Fachrudin menunaikan ibadah haji yang ke dua kalinya yang diantar oleh barisan pandu HW dan warga Muhammadiyah sampai di stasiun Tugu. Kyai H. Fachrudin sempat berpesan di depan anggota-anggota HW dengan menanamkan semangat anti penjajahan pada anah HW:“Tongkat-tongkat yang kamu panggul itu pada suatu hari nanti akan menjadi senapan dan bedil”.Pesan Kyai H. Fachrudin ini ternyata benar, karena beberapa tahun kemudian banyak anggota HW yang memegang senjata pada zaman Jepang dengan memasuki barisan PETA (Pembela Tanah Air) seperti : Suharto (ek Pres), Jendral Soedirman, Mulyadi Joyomartono, Kasman singodimejo, Yunus Anis dll.

Pesatnya kemajuan HW, rupanya mendapat perhatian dari NIPV ialah perkumpulan kepanduan Hindia Belanda (NPV). Pada waktu itu gerakan kepanduan yang mendapat pengakuan International hanyalah yang bergabung dalam NIPV tersebut.

E.        Hizbul Wathan Menolak Bergabung Dengan Nipv

M. Ranelf seorang pemimpin dari NIPV dan yang memegang perwakilan NIPV telah dating ke Yogyakarta menemui pimpinan HW, mengajak supaya HW masuk dalam organisasi NIPV. Usaha-usaha Ranelf selaku komisaris NIPV tiada hentinya untuk menarik HW menjadi anggota NIPV sehingga ketika Konggres Muhammadiyah tahun 1926 di Surabaya, ia mengikuti HW dalam konggres Muhammadiyah dari awal sampai akhir. Selanjutnya diadakan pertemuan lagi di yogyakarta oleh Wakil NIPV, mengajak HW masuk ke dalam organisasi NIPV. Tetapi HW adalah HW, bukannya seperti yang biasanya di sebut padvinder. HW mempunyai prinsip-prinsip yang sukar di terima oleh padvinder, karena akan menyalahi prinsip-prinsip sebagai padvinder. Adapun HW jika di katakana “ itu bukannya Padvinder” bagi HW tidak keberatan, bagi HW adalah Hizbul Wathan mau dikatakan itu padvinder terserah yang mau mengatajannya.

Kyai Haji Fachrudin mengetahui bahwa NIPV merupakan kepanduan yang bersifat ke Belanda-an dan merupakan alat dari penjajah Belanda sehingga ajakan tersebut ditolak HW. Alas an HW menolak ajakan tersebut ialah karena HW sudah mempunyai dasr sendiri yaitu Islam, HW sudah mempunyai induk sendiri yaitu Muhammadiyah. Sesuai dengan induknya HW bersemangat anti penjajah. HW tidak dapat diatur menurut aturan NIPV.





F.        Hizbul Wathan Pada Masa Penjajahan Jepang

Pada permulaan jaman Jepang HW masih nampak kegiatannya, bahkan ikut pawai yang diadakan oleh Jepang dalam rangka merayakan ulang tahun Tenno Heika, sedangkan yang memimpin pawai tersebut Haiban hajid. HW terpilih untuk ikut serta dalam pawai karena HW dalam baris berbaris terkenal bagus dibandingkan dengan kepanduan lainnya. Oleh karena itu pandu-pandu dari organisasi lain memberi identitas HW sebagai PANDU MILITER.

Kepanduan pada permulaan pendudukan jepang nampaknya akan mendapat kesempatan hidup terus. Namun tidak lama kemudian secara terang-terangan Jepang melarang berdirinya organisasi-organisasi kepanduan serta pergerakan lainnya.

G.        Pada Masa Kemerdekaan 

Sesudah proklamasi kemerdekaan timbullah kembali keinginan untuk menghidupkan kembali oraganisasi Kepanduan Indonesia, sedangkan bentuk dan sifatnya harus sesuai dengan keadaan, yakni satu bentuk organisasi kepanduan yang bersatu meliputi seluruh Indonesia dan tidak terpecah belah.

Pada akhir bulan September 1945 di Balai Mataram Yogyakarta berkumpullah beberapa orang pemimpin pandu. Dari HW hadir Bp. M. Mawardi dan Bp. Haiban Habib. Pada tanggal 27-29 Desember 1945 diadakan konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia yang dihadiri + 300 orang termasuk utusan dari HW. Dalam konggres ini dengan suara bulat diputuskan membentuk suatu organisasi kesatuan kepanduan dengan nama PNDU RAKYAT INDONESIA. Anggota pengurus Kwartir Besar Pandu Rakyat Indonesia anatara lain : dr. Muwardi (KBI) hertog (KBI) Abdul Gani (HW) Jumadi (HW). Tahun 1948 terjadilah aksi polisonil ke 2/ Agresi militer, Belanda menduduki Yogayakarta, ibu kota RI. Konggres Pandu Rakyat kedua diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam konggres Pandu Rakyat Indonesia yaitu antara lain : menerima konsepsi baru yang memberi kesempatan kepada bekas pemimpin pandu untuk menghidupkan kembali bekas organisasinya masing-masing.

H.       Amanat Pangsar Jendral Sudirman

Ada hari ahad legi 19 Desember 1948 belanda menyerbu dan menduduki ibu kota RI Yogyakarta dan menangkap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa pemimpin Indonesia lainnya tetapi bukan berarti RI jatuh. Pangsar Jendral Sudirman/ pandu HW meskipun dalam keadaan sakit beliau pantang menyerah, keluar kota untuk memimpin perang gerilya. Pada tanggal 29 juni 1949 Belanda meninggalkan Yogyakarta dan masuklah tentara RI ke kota Yogyakarta ibu kota RI yang terkenal dengan Yogya kembali. Pangsar jendral Sudirman masih dalam keadaan sakit, dan di rawat di Rs. Magelang M Mawardi dan beberapa orang wakil dari Muhammadiyah menengok ke Rs Magelang.Pada saat itu Jendral Sudirman mengamanatkan kepada Mawardi selaku Wakil Muhammadiyah agar kepanduan HIZBUL WATHAN yang merupakan tempat pendidikan untuk CINTA TANAH AIR didirikan lagi. Di samping itu juga untuk melanjutkan tujuan semula pendirian HW yaitu sebagai kader Muhammadiyah dalam penyebaran agama islam. Di katakananya bahwa HIZBUL WATHAN merupakan tempat yang baik untuk mendidik anak-anak Muhammadiyah agar kelak menjadi seorang pejuang yang cinta tanah air, dan sekaligus taat pada agama islam. Oleh karena itu dianjurkan pada warga Muhammadiyah agar jangan ragu-ragu lagi untuk mendidik putra-putranya melalui kepanduan HW.

I.          Apel Peresmian Berdirinya Kembali Hizbul Wathan

Untuk melaksanakan amanat dari Pangsar Jendral Sudirman pada sore hari tanggal 29 Januari 1950 secara simbolis HW mengadakan apel yang dipimpin oleh Haiban Habib untuk meresmikan berdirinya kembali kepanduan HIZBUL WATHAN dan pada tanggal 31 Januari 1950 Pangsar TNI Jendral Sudirman wafat. Oleh karenanya pada waktu itu ada semboyan bahwa :HW BANGKITLAGI UNTUK MELANJUTKAN KEPEMIMPINAN JENDERAL SUDIRMAN Setelah HW resmi berdiri lagi banyaklah anggota Pandu Rakyat Indonesia yang dulu juga pandu HW keluar untuk masuk kembali dalam pandu HIZBUL WATHAN. MAJELIS HW Kepanduan Hizbul Wathan yang merupakan organisasi bagian Muhammadiyah dalam struktur organisasinya tidak dapat dipisahkan dari Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis HW disingkat dengan Majlis HW, ialah suatu badan pembantu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diserahi tugas melaksanakan pimpinan usaha mUhammadiyah dalam bidang ke HW- an. Majlis HW adalah sebagai Kwartir Besar HW dan mempunyai pimpinan langsung ke bawah tingkat daerah, cabang. Anggota Majlis HW terdiri dari anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tentang HW. Mereka ditetapkan dan diberhentikan oleg PP Muhammadiyah.

         2           KYAI HAJI AHMAD DAHLAN

Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis (lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 – meninggal di Yogyakarta, 23 Februari 1923 pada umur 54 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah putera keempat dari tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. KH Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu, dan ibu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah puteri dari H. Ibrahim yang juga menjabat penghulu Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada masa itu.

A.       Latar Belakang Keluarga Dan Pendidikan

Nama kecil KH. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhan saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, salah seorang yang terkemuka di antara Walisongo, yaitu pelopor penyebaran agama Islam di Jawa. Silsilahnya tersebut ialah Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq, Maulana 'Ainul Yaqin, Maulana Muhammad Fadlullah (Sunan Prapen), Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom), Demang Djurung Djuru Sapisan, Demang Djurung Djuru Kapindo, Kyai Ilyas, Kyai Murtadla, KH. Muhammad Sulaiman, KH. Abu Bakar, dan Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan).

Pada umur 15 tahun, ia pergi haji dan tinggal di Mekah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.

Pada tahun 1903, ia bertolak kembali ke Mekah dan menetap selama dua tahun. Pada masa ini, ia sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU, KH. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.

Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah. Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Ia pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta.

KH. Ahmad Dahlan dimakamkan di KarangKajen, Yogyakarta.

B.       Pengalaman Organisasi

Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi wiraswasta yang cukup menggejala di masyarakat.

Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaruan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaruan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. la ingin mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 November 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.

Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen, mengajar di sekolah Belanda, serta bergaul dengan tokoh-tokoh Budi Utomo yang kebanyakan dari golongan priyayi, dan bermacam-macam tuduhan lain. Saat itu Ahmad Dahlan sempat mengajar agama Islam di sekolah OSVIA Magelang, yang merupakan sekolah khusus Belanda untuk anak-anak priyayi. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun ia berteguh hati untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaruan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.

Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Maka dari itu kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari, Imogiri dan lain-Iain telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Ujung Pandang, Ahmadiyah di Garut. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam.


Dahlan juga bersahabat dan berdialog dengan tokoh agama lain seperti Pastur van Lith pada 1914-1918. Van Lith adalah pastur pertama yang diajak dialog oleh Dahlan. Pastur van Lith di Muntilan yang merupakan tokoh di kalangan keagamaan Katolik. Pada saat itu Kiai Dahlan tidak ragu-ragu masuk gereja dengan pakaian hajinya.

Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.

Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering (persidangan umum).

C.        Pahlawan Nasional

Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut:

a.         KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat;

b.        Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan dasar iman dan Islam;

c.         Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan

d.        Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.

  3            ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIZBUL WATHAN

KEPUTUSAN MUKTAMAR H.W KE-2 DI JAKARTA

ANGGARAN DASAR

GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

MUQADDIMAH



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,  Yang menguasai semua alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah, kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan)  mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata. Ber-Tuhan dan beribadah,  tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib bagi setiap makhluk, terutama manusia.

Hidup bermasyarakat adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur, dan bahagia dapat diwujudkan hanya di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan, gotong-royong, dan tolong – menolong dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan hawa nafsu.

Selanjutnya, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa seperti yang tersebut di atas, setiap orang, terutama umat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajib mengikuti jejak seluruh Nabi Allah; beribadah kepada Allah dan berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa di dunia. Dengan niat yang tulus dan ikhlas karena Allah, dan hanya mengharapkan karunia dan rida-Nya, serta rasa tanggung jawab terhadap Allah atas segala perbuatannya; harus sabar dan tawakal, serta tabah hati menghadapi segala kesulitan dan rintangan yang menghalanginya, dengan penuh pengharapan memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah Yang Maha Kuasa.

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan dan digambarkan di atas, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran 104:

“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyeru kepada kebajikan (amar makruf) dan mencegah dari keburukan (nahi munkar). Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”

Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1998 di Semarang, mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menghidupkan kembali Kepanduan Hizbul Wathan dalam upaya menanamkan pendidikan kemandirian, kejujuran, keterbukaan dan akhlak mulia sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk landasan dasar Organisasi Kepanduan Hizbul Wathan, disusunlah Anggaran Dasar, sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 1

Nama dan Waktu

1)     Organisasi Kepanduan satu-satunya dalam Muhammadiyah bernama Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat HW.

2)     HW adalah Gerakan Kepanduan sekaligus Gerakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berasas Islam, bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah.

3)     HW didirikan pertama kali di Yogyakarta oleh K.H.A.Dahlan pada tahun 1336 H / 1918 M, dan dibangkitkan kembali atas amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 1998 di Semarang. Dideklarasikan oleh PP Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 Nopember 1999 M dan dipertegas dengan SK No.10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari 2003 M, untuk waktu yang tidak terbatas.







Pasal 2

Tempat Kedudukan

1)     HW berpusat di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2)     Kantor Pusat HW berada di Yogyakarta dan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3)     Kegiatan HW dapat diselenggarakan di mana saja, termasuk yang belum terdapat  Pimpinan Muhammadiyah.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA



Pasal 3

Maksud dan Tujuan

1)     Mendidik, mengasuh dan membimbing anak-anak, remaja dan pemuda melalui pendidikan dan latihan Kepanduan, supaya menjadi orang Islam yang berarti, bertaqwa kepada Allah, berbudi pekerti luhur, berbadan sehat dan tangkas, hingga berguna bagi diri sendiri, Persyarikatan dan masyarakat.

2)     Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Kepanduan yang Islami.



Pasal 4

Usaha

1)     Menyelenggarakan latihan dan pendidikan Kepanduan meliputi bidang Agama Islam, Teknik Kepanduan, Ketrampilan Kepanduan dan Ketrampilan Penunjang Kepanduan.

2)     Memperdalam dan meresapkan jiwa Islam dalam latihan Kepanduan dan memajukan amal ibadah sehari – hari.

3)     Menanamkan pendidikan kemandirian, kejujuran, keterbukaan dan akhlak mulia sebagai khittah (cita – cita, langkah, kebijaksanaan dan tugas pokok) Gerakan.

4)     Mengembangkan Kepanduan HW di seluruh wilayah NKRI dan ditempat lain.

5)     Menjalin kerjasama kelembagaan dengan semua pihak yang sejalan dengan maksud dan tujuan HW, di dalam / luar negeri.

6)     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah Air, dan Bangsa.

7)     Menumbuhkan rasa percaya diri, rasa tanggungjawab, sikap dan perilaku kreatif serta inovatif, disiplin, dan istiqamah.

8)     Melakukan usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan HW.



BAB III

Pasal 5

AZAS DAN DASAR

1)     Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berasas Islam.

2)     Latihan, pelajaran, dan permainan, disesuaikan dengan ilmu jiwa dan metoda Kepanduan yang sesuai dengan keadaan, kemauan, dan tingkat usia.

3)     Pendidikan dan latihan dilaksanakan tidak dengan paksaan dan diusahakan untuk menumbuhkan kemauan, keinsyafan, kesanggupan diri menuju perbaikan budi pekerti, dan kesempurnaan amal perbuatan.

4)     Permainan dan pelajaran yang dilatihkan, cara permainan dan cerita disesuaikan dengan jiwa dasar negara dan masyarakat Indonesia.



BAB IV

KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI



Pasal 6

Keanggotaan

1)     Anggota HW adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan HW.

2)     Anggota HW terdiri dari  2(dua) kelompok, yakni :

2.1   Kelompok anggota muda, berusia 6 – 25 tahun.

2.2   Kelompok anggota dewasa, berusia diatas 25 tahun.

3)     Setiap anggota HW mempunyai kewajiban dan hak.

4)     Kewajiban dan hak anggota HW diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, anggota HW mempunyai hak bersuara, memilih dan dipilih.

5)     Peraturan keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 7

Susunan Organisasi

H.W. bergerak dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkatan sebagai berikut:

1)     Qabilah adalah kesatuan anggota dalam suatu tempat / kawasan.

2)     Kwartir Cabang disingkat KWARCAB adalah kesatuan Qabilah – Qabilah dalam suatu kecamatan.

3)     Kwartir Daerah disingkat KWARDA adalah kesatuan KWARCAB – KWARCAB dalam suatu kota / kabupaten.

4)     Kwartir Wilayah disingkat KWARWIL ialah kesatuan KWARDA – KWARDA dalam suatu provinsi.

5)     Kwartir Pusat disingkat KWARPUS ialah kesatuan KWARWIL – KWARWIL



Pasal 8

Penetapan Organisasi

1)     Penetapan KWARWIL dan KWARDA dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARPUS.

2)     Penetapan KWARCAB dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARWIL.

3)     Penetapan QABILAH dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARDA.

4)     Dalam hal-hal luar biasa KWARPUS dapat mengambil ketetapan lain.







BAB V

PIMPINAN



Pasal 9

Kwartir Pusat

1)     Kwartir Pusat disingkat KWARPUS adalah pimpinan tertinggi yang memimpin HW secara keseluruhan.

2)     KWARPUS terdiri atas sekurang – kurangnya tiga belas orang anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang diusulkan oleh Tanwir HW.

3)     Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KWARPUS dikenalkan langsung sebelum penutupan Muktamar HW atas kesepakatan dari tiga belas anggota KWARPUS yang terpilih.

4)     Apabila dipandang perlu, KWARPUS dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir HW.

5)     KWARPUS dilantik dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

6)     KWARPUS mewakili HW untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, KWARPUS diwakili Ketua Umum atau seorang Ketua bersama seorang Sekretaris.



Pasal 10

Kwartir Wilayah

1)     Kwartir Wilayah disingkat KWARWIL  memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan KWARPUS.

2)     KWARWIL terdiri atas sekurang – kurangnya sebelas orang, ditetapkan oleh KWARPUS untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARWIL.

3)     Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KWARWIL dikenalkan langsung sebelum penutupan Musyawarah atas kesepakatan sebelas anggota KWARWIL yang  terpilih.

4)     KWARWIL dilantik oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat dan disahkan dengan Surat Keputusan KWARPUS.

5)     KWARWIL dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARWIL yang kemudian dimintakan ketetapan KWARPUS.



Pasal 11

Kwartir Daerah

1)     Kwartir Daerah disingkat KWARDA  memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya.

2)     KWARDA terdiri atas sekurang – kurangnya sembilan orang, ditetapkan oleh KWARWIL untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARDA.

3)     Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KWARDA dikenalkan langsung sebelum penutupan Musyawarah atas kesepakatan sembilan anggota KWARDA yang  terpilih.

4)     KWARDA dilantik oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan disahkan dengan Surat Keputusan KWARWIL setempat.

5)     KWARDA dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARDA yang kemudian dimintakan ketetapan KWARWIL.



Pasal 12

Kwartir Cabang

1)     Kwartir Cabang disingkat KWARCAB  memimpin H.W. dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya.

2)     KWARCAB terdiri atas sekurang – kurangnya tujuh orang, ditetapkan oleh KWARDA untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARCAB.

3)     Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KWARCAB dikenalkan langsung sebelum penutupan Musyawarah atas kesepakatan tujuh anggota KWARCAB yang  terpilih.

4)     KWARCAB dilantik oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan disahkan dengan Surat Keputusan KWARDA setempat.

5)     KWARCAB dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARCAB yang kemudian dimintakan ketetapan KWARDA.



Pasal 13

Qabilah

1)     Qabilah memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya.

2)     Qabilah terdiri atas sekurang – kurangnya lima orang, ditetapkan oleh KWARCAB / KWARDA untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah Qabilah.

3)     Ketua, dan Staf Qabilah disahkan dengan Surat Keputusan KWARCAB / KWARDA dan dilantik oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) setempat atau oleh Pimpinan Lembaga bagi Qabilah yang berbasis di suatu Lembaga.

4)     Qabilah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Qabilah yang kemudian dimintakan ketetapan KWARCAB / KWARDA.



Pasal 14

Pemilihan Pimpinan

1)     Anggota Pimpinan Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah terdiri atas anggota HW dan Muhammadiyah.

2)     Cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 15

Masa Jabatan

1)     Masa jabatan  Pimpinan Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang selama 5 (lima) tahun dan Qabilah selama 2 (dua) tahun.

2)     Ketua Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah, masing – masing dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal dua kali masa jabatan berturut – turut.

3)     Dalam hal – hal luar biasa, KWARPUS dapat mengambil ketetapan lain.



Pasal 16

Unsur Pendukung Pimpinan

1)     Unsur Pendukung Pimpinan terdiri atas, Lembaga, Badan, Dewan, Panitia, atau Tim Satuan Kerja.

2)     Unsur Pendukung Pimpinan dibentuk melalui Surat Keputusan masing – masing Kwartir dan Qabilah yang bersangkutan.

3)     Unsur Pendukung Pimpinan memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan pengangkatannya.



BAB VI

PERMUSYAWARATAN



Pasal 17

Muktamar

1)     Muktamar ialah permusyawatan tertinggi dalam HW diadakan atas undangan KWARPUS, yang anggotanya terdiri atas :

1.         Anggota KWARPUS,

2.         Ketua KWARWIL,

3.         Anggota Tanwir Wakil KWARWIL,

4.         Ketua KWARDA,

5.         Wakil – wakil KWARDA yang dipilih oleh Rapat Kerja KWARDA,

6.         Ketua, dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARPUS.

2)     Muktamar HW diadakan sekali dalam lima tahun.

3)     Apabila dipandang perlu oleh KWARPUS, atas keputusan Tanwir, dapat diadakan Muktamar Luar Biasa.



Pasal 18

Tanwir

1)     Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam H.W. di bawah Muktamar, diadakan atas undangan KWARPUS, yang anggotanya terdiri dari :

1.         Anggota KWARPUS,

2.         Ketua KWARWIL,

3.         Wakil – wakil KWARWIL,

4.         Ketua dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARPUS.

2)     Tanwir diadakan sekurang – kurangnya tiga kali selama masa jabatan KWARPUS.



Pasal 19

Musyawarah Kwartir Wilayah

1)     Musyawarah Kwartir Wilayah ialah permusyawaratan HW dalam wilayah Kwarwil, diadakan atas undangan Pimpinan Kwarwil, yang anggotanya terdiri dari :

1.         Anggota KWARWIL,

2.         Ketua KWARDA,

3.         Anggota KWARDA yang jumlahnya ditetapkan olek KWARWIL,

4.         Ketua KWARCAB,

5.         Wakil – wakil KWARCAB yang jumlahnya ditetapkan oleh KWARWIL,

6.         Ketua, dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARWIL,

2)     Musyawarah KWARWIL diadakan sekali dalam lima tahun.



Pasal 20

Musywarah Kwartir Daerah

1)     Musyawarah Kwartir Daerah ialah permusyawaratan HW dalam wilayah KWARDA, diadakan atas undangan Pimpinan KWARDA, yang anggotanya terdiri dari :

1.         Anggota KWARDA,

2.         Ketua KWARCAB,

3.         Anggota KWARCAB yang jumlahnya ditetapkan olek KWARDA,

4.         Ketua QABILAH,

5.         Anggota Qabilah yang jumlahnya ditetapkan oleh KWARDA,

6.         Ketua, dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan KWARDA,

2)     Musyawarah KWARDA diadakan sekali dalam lima tahun.



Pasal  21

Musyawarah Kwartir Cabang

1)     Musyawarah Kwartir Cabang ialah permusyawaratan HW dalam KWARCAB, diadakan atas undangan Pimpinan  KWARCAB, yang anggotanya terdiri dari :

1.         Anggota KWARCAB,

2.         Ketua, dan Sekretaris Qabilah,

3.         Anggota / Staf Qabilah,

4.         Ketua dan Sekretaris  Unsur Pendukung Pimpinan KWARCAB.

2)     Musyawarah KWARCAB diadakah sekali dalam lima tahun.



Pasal 22

Musyawarah Qabilah

1)     Musyawarah Qobilah ialah permusyawaratan dalam Qobilah, diadakan oleh Pimpinan Qobilah, yang anggotanya terdiri atas segenap anggota dalam Qobilah.

2)     Musyawarah Qobilah diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.



Pasal 23

Keabsahan Musyawarah

1)     Musyawarah tersebut dalam pasal 16 sampai dengan pasal 21 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggota yang diundang oleh pimpinan Kwartir / Qabilah masing-masing.

2)     Setiap Musyawarah mengundang Pimpinan setingkat di atasnya.







Pasal 24

Keputusan

Keputusan-keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 16 sampai dengan pasal 21, diambil secara mufakat atau dengan suara terbanyak.



Pasal 25

Rapat Kerja

1)     Rapat kerja ialah rapat pimpinan yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.

2)     Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis, yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pendukung Pimpinan.

3)     Rapat Kerja Pimpinan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah masing-masing diadakan sekurang- kurangnya tiga kali dalam satu periode, sedangkan Rapat Kerja Unsur Pendukung Pimpinan  diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

4)     Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 26

Tanfidz

1)     Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Pimpinan, atau Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing – masing.

2)     Keputusan Muktamar, Musyawarah, Rapat Pimpinan, atau Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Kwartir atau Qabilah masing – masing.




BAB VII

KEUANGAN DAN PENGAWASAN



Pasal 27

Keuangan

Keuangan HW diperoleh dari:

(1)    uang pangkal, iuran anggota dan bantuan yang tidak mengikat,

(2)    zakat, infaq, shadaqah, wakaf, wasiat dan hibah,

(3)    badan usaha milik Hizbul Wathan,

(4)    sumber-sumber lain yang halal.



Pasal 28

Pengawasan

1)     Pengawasan meliputi keuangan dan harta kekayaan serta sumber daya insani dan organisasi HW.

2)     Pada setiap tingkat Pimpinan Kwartir dan Qabilah dibentuk satuan pengawasan yang berkedudukan sebagai unsur pendukung pimpinan.



BAB VIII

LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS DAN HIMNE



Pasal 29

Lambang dan Simbol

1)     Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya ditulis huruf HW.

2)     Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawah yang bertuliskan : فاستبقوالخيرات





Pasal 30

BENDERA

Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua berbanding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning, mendatar berselang-seling, di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.



Pasal 31

Mars dan Himne

HW mempunyai Mars dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik  lagu yang bernada dan berirama.



BAB IX

KODE KEHORMATAN, JANJI DAN UNDANG-UNDANG PANDU



Pasal 32

Kode Kehormatan

1)     Kode Kehormatan berupa janji, semangat, dan akhlak Pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

2)     Kode Kehormatan Pandu adalah janji Pandu HW dan Undang-Undang  Pandu HW.



Pasal 33

Janji dan Undang – Undang Pandu H.W.

1)     Janji Pandu Pengenal dan Penghela:

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh – sungguh:

·       Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air;

·       Dua, siap menolong siapa saja, semampu saya;

·       Tiga, siap melaksanakan Undang – Undang Pandu Hizbul Wathan.

2)     Janji Pandu Athfal:

Didahului dengan membaca Syahadat;

Maka saya berjanji

·       Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah dan selalu menurut undang – undang Athfal.

·       Dua, setiap hari mengerjakan kebajikan.

3)     Undang – Undang Pandu Hizbul Wathan:

·       Satu: Pandu HW dapat dipercaya;

·       Dua: Pandu HW setiawan;

·       Tiga: Pandu HW siap menolong, dan wajib berjasa;

·       Empat: Pandu HW suka perdamaian, dan persaudaraan;

·       Lima: Pandu HW mengerti adat, sopan santun, dan perwira;

·       Enam: Pandu HW penyayang kepada semua makhluk;

·       Tujuh: Pandu HW melaksanakan perintah tanpa membantah;

·       Delapan: Pandu HW sabar dan pemaaf;

·       Sembilan: Pandu HW teliti dan hemat;

·       Sepuluh: Pandu HW suci dalam hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan.



BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 34

1)     Hal-hal yang tidak disebut  dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2)     Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh KWARPUS, dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, dan disahkan oleh Tanwir.

3)     Dalam keadaan yang sangat darurat, KWARPUS dapat mengadakan perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai diadakan Tanwir berikutnya.



BAB XI

ANGGARAN DASAR



Pasal 35

Perubahan Anggaran Dasar

1)   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

2)   Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

3)   Perubahan Anggaran Dasar sah apabila diputuskan dengan suara  sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.



BAB XII

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP



Pasal 36

Pembubaran

1)     Pembubaran HW hanya dapat dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2)     Sesudah HW dinyatakan bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.



Pasal 37

Penutup

1)     Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga    dan peraturan atau petunjuk yang akan ditetapkan kemudian.

2)     Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, telah disahkan oleh Muktamar Hizbul  Wathan ke-2 di Jakarta  pada tanggal 11 Shafar 1432 H  bertepatan dengan tanggal 15 Januari 2011 M, dan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.



Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal  :

KWARTIR PUSAT HIZBUL WATHAN

Ketua Umum,                                   Sekretaris Umum







Ditetapkan di :  Jakarta

11 Shafar 1432 H

Pada tanggal   :  ————————-

15 Januari 2011 M

PIMPINAN SIDANG BIDANG III : PEMBAHARUAN AD HW

Ketua,                                             Sekretaris,







Asmara Hadi Haji Liting                    Bambang Sumedi






       4            TATA UPACARA HIZBUL WATHAN



a.      Pengertian

Upacara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan atau diadakan dalam tata cara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan kidmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, dalam rangka membentuk tradisi, kepribadian, watak dan budi pekerti yang baik.

Sasaran upacara agar peserta didik mampu :

1.      Memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan Negara

2.      Memiliki rasa tanggungjawab dan disiplin pribadi

3.      Selalu tertib dalam kehidupan sehari – hari

4.      Memiliki jiwa gotong royong dan percaya diri pada orang lain

5.      Dapat memimpin dan dipimpin

6.      Dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib

7.      Meningkatkan keikhlasan serta menjadi pandu HW yang pandai bersyukur



b.     Upacara Pengenal

·         Istilah
Regu adalah sekumpulan dari anggota pengenal. Biasanya dalam satu regu terdiri dari ± 10 orang.

Pasukan adalah sekumpulan dari regu – regu.

Qobilah/Sekolah adalah pangkalan kegiatan anggota pandu HW.

Pemimpin Regu adalah pemimpin dari sekumpulan dari anggota pengenal (regu).

Pemimpin Pasukan adalah pemimpin dari sekumpulan regu – regu.

Pemimpin Upacara adalah pemimpin dari sekumpulan pasukan – pasukan dalam kegiatan upacara.

Pemimpin Qobilah/Sekolah adalah pembina yang mengelola kegiatan di Qobilah/Sekolah

Dewan Pembina adalah Kepala Sekolah

·         Jenis Upacara dalam Pengenal

1      Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan

2      Upacara Pelantikan Calon Pengenal

3      Upacara Kenaikan Tingkat

4      Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus atau Penghargaan Lainnya

5      Upacara Pindah Satuan Pengenal ke Penghela

·         Perlengkapan Upacara

1      Tiang Bendera

2      Bendera (Bendera Latihan, boleh ditambah Bendera Merah Putih dan HW)

·         Pelaksanaan Upacara Pembukaan dan Penutupan

1      Pendahuluan

a.    Formasi Upacara adalah Angkare

b.    Boleh dilakukan secara protokoler atau otomatis

c.    Dalam Pembacaan Undang – Undang Athfal dan Doa boleh memakai teks.

2        Pembukaan

a.    Pemimpin Regu memeriksan kerapihan pakaian anggota

b.    Masing – masing pemimpin regu menyiapkan anggotanya di lapangan upacara membentuk angkare.

c.    Pemimpin pasukan menyiapkan di depan pasukan yang terbentuk, kemudian kembali ke barisan paling kanan pasukan yang dipimpin.

3        Inti

a.    Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara dengan lari pandu dan menghadap ke pasukan.

b.    Pemimpin Pasukan paling kanan memimpin penghormatan.

c.    Pemimpin – pemimpin pasukan laporan kepada pemimpin upacara.

d.   Pemimpin Upacara menjemput pemimpin Qobilah/Sekolah di tempat transitnya dengan lari pandu dan melaporkan bahwa upacara siap dilaksanakan dan mohon kepada Pemimpin Qobilah/Sekolah untuk menempatkan diri. Pemimpin Upacara mengikuti dibelakang dengan langkah biasa.

e.    Pemimpin Qobilah/Sekolah siap di samping tiang bendera dan pemimpin upacara di tempatnya menghadap ke Pembina Qobilah/Sekolah .

f.     Penghormatan kepada pemimpin Qobilah/Sekolah dilanjutkan oleh laporan.

g.    Penghormatan merah putih (kalau berdiri bendera merah putih)

h.    Menyanyikan Mars HW dipimpin oleh petugas dan dinyanyikan bersama – sama.

i.      Pembacan UU HW oleh petugas ditirukan peserta upacara.

j.      Amanah Pemimpin Qobilah/Sekolah pasukan di istirahatkan.

k.    Pembacaan Doa oleh Pemimpin Qobilah/Sekolah

l.      Laporan pemimpin upacara kepada Pemimpin Qobilah/Sekolah .

m.  Penghormatan kepada pemimpin Qobilah/Sekolah .

n.    Pemimpin Qobilah/Sekolah meninggalkan lapangan diikuti pemimpin upacara.

o.    Setelah pemimpin Qobilah/Sekolah sampai di tempat transit pemimpin upacara kembali ke tengah lapangan.

p.    Pemimpin pasukan menghadap ke pasukan.

q.    Pemimpin Pasukan paling kanan memimpin penghormatan.

r.     Pemimpin upacara meninggalkan lapangan upacara.

4        Penutup

a.    Pemimpin pasukan membubarkan pasukannya. (Berada di depan pasukan masing – masing).

b.    Pemimpin Qobilah/Sekolah melanjutkan dengan permainan – permainan dan latihan – latihan di baik di ruangan atau di lapangan. Namun sebaiknya kegiatan pengenal sebaiknya dilakukan di luar ruangan (lapangan)



c.      Upacara Penghela

·         Istilah

Kawan/Regu adalah sekumpulan dari anggota pengenal.

Biasanya dalam satu Kawan/Regu terdiri dari ± 10 orang.

Ikhwan/Pleton adalah sekumpulan dari Kawan/Regu, biasanya terdiri dari 4 Kawan/Regu.

Qobilah/Sekolah adalah pangkalan kegiatan anggota pandu HW.

Ikhwan/Pleton adalah pemimpin dari sekumpulan Kawan/Regu .

Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara adalah pemimpin dari sekumpulan

Ikhwan/Pleton dalam kegiatan upacara.

Pemimpin Qobilah/Pelatih HW/Pembina Upacara adalah pelatih yang mengelola kegiatan di Qobilah/Sekolah

Dewan Pembina adalah Kepala Sekolah

·         Jenis Upacara dalam Penghela

1.    Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan

2.    Upacara Pelantikan Calon Penghela

3.    Upacara Kenaikan Tingkat

4.    Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus atau Penghargaan Lainnya

5.    Upacara Pindah Satuan dari Penghel

·         Perlengkapan Upacara

1.    Tiang Bendera

2.    Bendera (Bendera Latihan, boleh ditambah Bendera Merah Putih dan HW)

·         Pelaksanaan Upacara Pembukaan dan Penutupan

1.    Pendahuluan

a.    Formasi Upacara adalah bershaff

b.    Boleh dilakukan secara protokoler atau otomatis

c.     Dalam Pembacaan Undang – Undang Athfal dan Doa boleh memakai teks.

d.    Dalam upacara pembukaan dan penutupan latihan penghela, yang menjadi Pembina Upacara boleh dari Dewan Kerabat Qobilah/Sekolah.

2.    Pembukaan

a.    Masing-masing Ikhwan/Pleton memeriksa kerapian anggotanya

b.    Ikhwan/Pleton menyiapkan pasukan di lapangan dalam bentuk bershaff

3.    Inti

a.    Pemimpin Kerabat / Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara

b.    Penghormatan kepada Pemimpin Kerabat / Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Ikhwan / Pleton paling kanan dilanjutkan laporan.

c.     Pemimpin Kerabat / Pemimpin menjemput Pemimpin Qobilah / Pembina Upacara ditempatnya.

d.    Pemimpin Qabilah / Pembina Upacara memasuki lapangan upacara

e.    Penghormatan umum kepada pemimpin Qabilah dipimpin Pemimpin Ikhwan/Pleton

f.      Laporan Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacarakepada Pemimpin Qabilah

g.    Penghormatan kepada bendera Qabilah dipimpin oleh Pemimpin Kerabat

h.    Menyenyikan Mars Hizbul Wathan

i.      Pembacaan Undang – Undang Pandu Hizbul Wathan

j.      Amanat Pemimpin Qabilah, pasukan diistirahatkan

k.    Pembacaan doa oleh petugas

l.      Laporan Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacarakepada Pemimpin Qabilah

m.  Penghormatan umum kepada Pemimpin Qabilah dipimpin Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara

n.    Pemimpin Qabilah/Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara

o.    Penghormatan kepada Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara dipimpin Ikhwan/Pleton paling kanan

p.    Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara meninggalkan lapangan upacara

4.    Penutup

a.    Masing-masing Ikhwan/Pleton membubarkan pasukannya

b.    Dewan Kerabat dan atau Pemimpin Qobilah melanjutkan dengan latihan penghela.





BAB III

PENUTUP

Itulah sebagian dari sepenggal sejarah organisasi Hizbul Wathan yang sampai saat ini organisasi kemuhammadiyahan tersebut masih menunjukan eksistensi didunia pendidikan. Selain berkontribusi di dunia kependidikan, Hizbul Wathan juga memiliki sejarah perjuangan di masa penjajahan. Hizbul Wathan berdiri pada tanggal 30 januari 1920 sebelum berubah nama menjadi Hizbul Wathan, Hizbul Wathan semulanya kepanduan tersebut diberi nama “Padvinder Muhammadiyah”. Seiring dengan gejolak politik di negri ini pada tahun 1961 dibentuklah sebuah gerakan kepanduan bagi pemuda yang diberi nama Pramuka sejak saat itu semua kepanduan yang ada di negeri ini dileburkan menjadi satu (Pramuka), lalu pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H/18 november 1999 M. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali membangkitkan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW), yang dipertegas dengan keluarnya surat keputusan pada tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H/2 februari 2003.

Kepanduan Hizbul Wathan adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan kepanduan putra maupun putri, merupakan gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumberkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam lewat jalur pendidikan kepanduan.

 Pencapaian maksud dan tujuan HW dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Melalui jalur kepanduan ingin meningkatkan pendidikan angkatan muda putra ataupun putri menurut ajaran Islam.

2. Mendidik angkatan muda putra dan putri agar menjadi manusia muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani dan rohani.

3. Mendidik angkatan muda putra dan putrid menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi, cerdas dan trampil.

4. Mendidik generasi muda putra dan putri gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.

5. Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran agama Islam.

6. Membentuk karakter dan kepribadian sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan dan pelangsung amal usaha Muhammadiyah.

7.  Memantapkan persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehingga berguna bagi agama, nusa dan bangsa.

8. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANGENAN ARTIKEL

RESENSI BUKU METODE PENELITIAN SASTRA KARYA SISWANTORO DENGAN PENERBIT PUSTAKA PELAJAR