MAKALAH HIZBUL WATHAN
BAB I
PENDAHULUAN
Dimasa pemerintahan setelah orde baru, system pendidikan di Indonesia
semakin menanjak. Pemerintah semakin gencar dan giat memperluas jaringan system
pendidikannya, dengan dibuatnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN) Indonesia menunjukan keseriusannya dalam pendidikan di tanah air.
Disamping sector bantuan dana pendidikan yang semakin diperhatikan, pemerintah
pun selalu mencari kurikulum yang terbaik untuk perkembangan anak didik di
Indonesia. sebelum itu berkembang, pada masa sebelum kemerdekaan banyak
tokoh-tokoh pendidikan Indonesia yang sudah mengawali perjuangannya, seperti
yang sudah kita kenal tokoh pendidikannya adalah Ki Hadjar Dewantara yang sekarang
menjadi tokoh pahlawan nasional.
Penting bagi kita selaku generasi penerus bangsa seyogyanya selalu
mengenang kepahlawanan generasi sebelum kita, jati diri bangsa-bangsa tercermin
dari kepeduliannya terhadap jasa pahlawannya.
Pada masa penjajahan di Indonesia, banyak bermunculan wadah-wadah
pendidikan yang berjuang seperti hal nya yang sekarang kita kenal adalah
sekolah. Ada beberapa perbedaan yang mencolok antara sekolah jaman sekarang dan
masa penjajahan. Diantaranya adalah dari tidak adanya wadah pengaturan system,
keberadaan wadah itu sangat penting untuk menjadi komponen penggerak
pendidikan.
Didalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hal mangenai kepanduan HW
(Hizbul Wathan). Kepanduan
HW dalam perjalanan sejarahnya telah menjadi wadah pendidikan bagi generasi
muda muhammadiyah yang berhasil, sekaligus menjadi sarana da'wah yang ampuh.
Banyak anak- anak muda yang tertarik memasuki kepanduan Hizbul Wathan. Mereka
merasakan banyak mendapatkan manfaat dan keuntungan menjadi pandu Hizbul
Wathan. Tidak sedikit pemuda- pemuda anggota pandu Hizbut Wathan menjadi orang
yang percaya diri dan memiliki keperibadian yang baik (memiliki akhlak utama,
luhur budi pekertinya, beriman serta bertaqwa kepada Allah) serta menjadi warga
masyarakat yang berguna.
Pertumbuhan
Muhammadiyah di masa awal tidak dapat dilepaskan dari peranan HW yang selalu
menjadi pelopor dalam setiap perintisan berdirinya Cabang dan Ranting
Muhammadiyah. Sebelum Muhammadiyah berdiri di suatu daerah, biasanya lebih
dahulu telah berdiri HW. Oleh karena itu, dari HW ini kemudian lahir pemimpin,
da'i, dan mubaligh yang ulet, percaya diri, dan disiplin, serta mereka menjadi
penggerak Muhammadiyah. Hizbut Wathan diakui sebagai wadah untuk mendidik
generasi muda menjadi generasi muda yang disiplin, jujur, berani,mandiri, dan
terampil dan berjiwa perwira sebagaimana ditanamkan datam kesadaran setiap
anggota Hizbut Wathan metalui perjanjian Hizbul Wathan dan Undang-undang Hizbul
Wathan.
BAB
II
MATERI
1
HIZBUL WATHAN
A.
Sejarah Hizbul Wathan
Pada
suatu hari K.H. Ahmad Dahlan memanggil beberapa guru Muhammadiyah, saat itu
bertepatan dengan hari ahad siang. Pertemuan itu bukan untuk mengedakan rapat
yang membincangkan suatu masalah, melainkan suatu pertemuan biasa yang mana K.H
Ahmad Dahlan ingin menanyakan suatu peristiwa yang ia temukan saat pergi ke
solo. Bahwasanya Kiai melihat anak-anak berbaris dimuka alun-alun, sedangkan
setengahnya sedang asik bermain hanya saja semua anak tersebut memakai satu
seragam yang sama. Lalu salah satu guru yakni mantri guru Somodirjo menjawab
bahwasanya itu adalah anak-anak Padvinder Mangkunegaran (sebuah pandu dimasa
itu) yang bernama Javaansche Padvinderi Organisatie. Sejak saat itu (tahun 1336
H/1918 M) Muhammadiyah membuat kegiatan kepanduan bagi anak-anak sekitar kauman
yang waktu itu dipelopori oleh bapak Somodirjo dan Syarbini yang mantan militer
dimasanya.
Pertama kali kepanduan tersebut diberi nama
“Padvinder Muhammadiyah” lalu baru pada tanggal 20 jumadil awal 1338 H
bertepatan dengan tanggal 30 januari 1920 nama HW (Hizbul Wathan) mulai dikenal
mayarakat, yang mempunyai arti “Golongan yang Cinta Tanah Air”.
Seiring dengan gejolak politik di negri ini
pada tahun 1961 dibentuklah sebuah gerakan kepanduan bagi pemuda yang diberi
nama Pramuka sejak saat itu semua kepanduan yang ada di negeri ini dileburkan
menjadi satu (Pramuka), lalu pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H/18 november 1999 M.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali membangkitkan Gerakan Kepanduan Hizbul
Wathan (HW), yang dipertegas dengan keluarnya surat keputusan pada tanggal 1
Dzulhijjah 1423 H/2 februari 2003.
B.
Melacak
Jejak Sejarah
Bermula dari perjalanan dakwah
yangdilakukan Kiai Ahmad Dahlan ke Surakarta pada tahun 1920, berdirinya Hizbut
Wathan merupakan inovasi terbuka dan kreatif untuk membina anak- anak muda
dalam keagamaan dan pendidikan mereka. Ketika melewati alun-alun Mangkunegaran,
Kiai Dahlan melihat anak-anak muda berseragam ( para anggota Javaannsche
Padvinder Organisatie ), berbaris rapi, dan metakukan berbagai kegiatan yang
menarik. Mereka kelihatan tegap dan disiplin. Sekembalinya di Yogyakarta, Kiai
Dahlan memangit beberapa guru Muhammadiyah untuk membahas metodologi baru dalam
pembinaan anak-anak muda Muhammadiyah, baik di sekolah-sekolahmaupun di
masyarakat umum. Kiai Dahlan mengungkapkan bahwa alangkah baiknya kalau
Muhammadiyah mendirikan padvinder untuk mendidik anak-anak mudanya agar memiliki
badan yang sehat serta jiwa yang luhur untuk mengabdi kepada Allah.
Metode padvinder diambil sebagai metode
pendidikan anak muda Muhammadiyah di luar sekolah. Hal ini sangat bermanfaat
bagi metode pendidikan dan dakwah yang dilakukan Muhammadiyah, yang semuanya
merupakan tindakan strategis yang sangat erat dengan masa depan Islam,
pembaharuan masyarakat dan bangsa, serta kecepatan penyebaran gagasan-gagasan
pembaharuan dan da'wah Islam.
Gagasan Kiai A. Dahlan tersebut
kemudian dikembangkan lagi, setelah diadakan pembahasan oleh beberapa orang
yang dipelopori oleh Soemodirdjo, dengan mendirikan Padvinder Muhammadiyah yang
terbentuk pada tahun 1921 (Almanak Muhammadiyah, 1924: 49, lihat juga Almanak
1357 H: 226-227) yang diberi nama nama Hizbut Wathan. Namun ada pendapat lain
yang mengemukakan bahwa Hizbut Wathan berdiri pada tahun 1919.
Aktivitas-aktivitas kepanduan di
lingkungan Muhammadiyah segera dimulai. Syarbini, seorang bekas anggota militer
Belanda dan bekas order office, mengadakan latihan berbaris dan berolahraga
setiap hari Ahad sore di halaman Sekolah Muhammadiyah Suronatan. Kian hari kian
bertambah pengikutnya, tidak lagi terbatas pada guru saja, juga banyak para
pemuda Kauman yang ikut berlatih. Yang sangat menarik perhatian masyarakat ialah
adanya barisan Padvinder Muhammadiyah yang tegap, disiplin, dan rapi, yang
merupakan hal yang sangat menarik bagi masyarakat saat itu.
Semboyan Hizbut Wathan pada waktu itu
ialah setia kepada util amri; sungguh berhajat akan menjadi orang utama; tahu
akan sopan santun dan tidak akan membesarkan diri; boleh dipercaya; bermuka
manis; hemat dan cermat; penyayang; suka pada sekalian kerukunan; tangkas,
pemberani, tahan, serta terpercaya; kuat pikiran menerjang segata kebenaran;
ringan menolong dan rajin akan
kewajiban; menetapi akan undang-undang
Hizbul Wathan (Almanak Muham-madiyah, 1924: 50). Dari semboyan (kewajiban)
Hizbut Wathan ini dapat diketahui semangat, cita-cita dan karakter
yangakan itanamkan pada setiap anggota
pandu Hizbut Wathan. Semboyan itu kemudian menjadi Undang- Undang Hizbul
Wathan, dan selalu diucapkan pada setiap latihan dan upacara, sehingga meresap
dalam kesadaran setiap anggota Hizbut
Wathan, yang pada akhirnya akan membentuk karakter dan kepribadian setiap anggota pandu Hizbut Wathan.
Pada perkembangan selanjutnya, Hizbul
Wathan banyak mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat umum dan kepanduan
lain. Di Solo, Hizbut Wathan mendapat tanggapan hangat dari Javaannsche
Padvinder Organisatie. H izbut Wathan juga banyak terlibat dalam berbagai
aktivitas di masyarakat umum, sehingga Hizbut Wathan akhirnya cepat dikenal di
tengah masyarakat.
Dalam berbagai moment, seperti
penghormatan atas pengiringan Sultan Hamengkubuwono Vll yang pindah dari
Keraton ke Amburukmo, Hizbut Wathan banyak mengambil peran dalam prosesi
tersebut. Dalam setiap kongres yang diselenggarakan Muhammadiyah dan Aisiyah,
Hizbut Wathan selalu siap untuk membantu menyelenggarakan, menjaga keamanan,
menyemarakkan dengan barisan tambur dan terompetnya. Demikian pula di setiap
hari besar Islam dan hari besar nasional, Hizbut Wathan selalu tampil dalam
barisan 'elite' yang dengan gagah dan tegap berada di tengah-tengah barisan
organisasi kemasyarakatan yang lain. Juga, tidak jarang Hizbut Wathan tampil
dalam berbagai upacara jumenengan Sri
Sultan Hamengkubuono Vill. Di situ Hizbut Wathan tampil dengan barisan tambur
dan terompetnya yang dipimpin langsung oleh KHA.Dahlan.
Hizbut Wathan juga sering tampil
senciri dengan acara dan kegiatan yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat.
Pada giliranya banyak warga masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi
mudanya tertarik untuk menjadi anggota Hizbul Wathan. Tidak sedikit dengan
golongan yang dulu tidak senang dengan Muhammadiyah tertari kepada Hizbut
Wathan-nya, bahkan dari kalangan kaum'abangan' pun tidak sedikit yang memasukan
anak-anaknya kedalam pandu Hizbut Wathan.Pesatnya kemajuan Hizbut Wathan
rupanya mendapat perhatian pihak NIPV, yaitu perkumpulan padvinder Hindia
Belanda yang merupakan cabang dari padvinderij di negeri Belanda (NPV). Pada
saat itu, gerakan padvinderij Hindia Belanda (Indonesia) yang dapat pengakuan
internasional adalah yang bergabung dalam NIPV tersebut yang merupakan
perwakilan NPV. Pimpinan NIPV datang ke Yogyakarta untuk mengajak Hizbut Wathan
bergabung ke dalam organisasi NIPV. Usaha-usaha Comissaris NIPVReneff) tiada
hentinya untuk mengajak Hizbut Wathan menjadi anggota NIPV, sehingga ketika
Kongres Muhammadiyah tahun 1926 di Surabaya, mereka mengambil inisiatif
mengikuti Hizbut Wathan dalam Kongres Muhammadiyah dari awal sampai akhir.
Pertemuan dilanjutkan lagi di Yogyakarta oleh wakil NIPV untuk mengajak Hizbut
Wathan masuk kedalam organisasi NIPV, tetapi Hizbul Wathan tetap ingin
mempertahankan kedaulatannya, tidak mau menerima tawaran dari Reneff (wakil
NIPV) tersebut, arena Hizbul Wathan
mempunyai prinsip-prinsip tersendiri.
Kepanduan HW dalam perjalanan
sejarahnya telah menjadi wadah pendidikan bagi generasi muda muhammadiyah yang
berhasil, sekaligus menjadi sarana da'wah yang ampuh. Banyak anak- anak muda
yang tertarik memasuki kepanduan Hizbul Wathan. Mereka merasakan banyak
mendapatkan manfaat dan keuntungan menjadi pandu Hizbul Wathan. Tidak sedikit
pemuda- pemuda anggota pandu Hizbut Wathan menjadi orang yang percaya diri dan
memiliki keperibadian yang baik (memiliki akhlak utama, luhur budi pekertinya,
beriman serta bertaqwa kepada Allah) serta menjadi warga masyarakat yang
berguna.
Kepanduan Hizbut Wathan melahirkan
orang- orang yang kemudian tidak hanya menjadi tokoh Muhammadiyah, tetapi juga
menjadi tokoh nasional, seperti Soedirman (Panglima Besar TNI/Bapak TNI),
Soedirman Bojonegoro (Mantan Pangdam Brawijaya), Syarbini (Mantan Pangdam
Diponogoro/Menteri Veteran), M. Amien Rais (Ketua MPR), Soeharto (mantan
Presiden RI II), Daryadmo (Mantan Ketua MPR), Feisal Tanjung (mantan Menko
Polkam), Hari Sabarno (Wakil Ketua MPR), dan lain-lain.
Pertumbuhan Muhammadiyah di masa awal
tidak dapat dilepaskan dari peranan HW yang selalu menjadi pelopor dalam setiap
perintisan berdirinya Cabang dan Ranting Muhammadiyah. Sebelum Muhammadiyah
berdiri di suatu daerah, biasanya lebih dahulu telah berdiri HW. Oleh karena
itu, dari HW ini kemudian lahir pemimpin, da'i, dan mubaligh yang ulet, percaya
diri, dan disiplin, serta mereka menjadi penggerak Muhammadiyah. Hizbut Wathan
diakui sebagai wadah untuk mendidik generasi muda menjadi generasi muda yang
disiplin, jujur, berani,mandiri, dan terampil dan berjiwa perwira sebagaimana
ditanamkan datam kesadaran setiap anggota Hizbut Wathan metalui perjanjian Hizbul
Wathan dan Undang-undang Hizbul Wathan.
Perjalanan
Hizbut Wathan terpotong oleh rasionalisasi yang dilakukan pemerintah pada tahun
1960 bahwa seluruh organisasi kepanduan harus melebur ke dalam pramuka. Dengan
demikian, perjalanan sejarah pandu Hizbul Wathan menjadi terhenti. Geliat untuk
bangkit kembali muncul setelah datangnya gelombang reformasi, yaitu keinginan
untuk metahirkan kembali gerakan kepanduan Hizbul Wathan. Pada Sidang Tanwir
Muhammadiyah di Bandung pada tahun 2000 akhirnya diputuskan bahwa gerakan
kepanduan Hizbut Wathan dilahirkan kembali sebagai organisasi otonom di
lingkungan Muhammadiyah.
C.
Prinsip
Dasar Organisasi
Kepanduan Hizbul Wathan adalah organisasi
otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan
kepanduan putra maupun putri, merupakan gerakan Islam dan dakwah amar makruf
nahi munkar, berakidah Islam dan bersumberkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil
dan makmur yang diridlai Allah dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam lewat jalur pendidikan kepanduan.
Pencapaian maksud dan tujuan HW dilakukan
dengan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Melalui jalur kepanduan ingin
meningkatkan pendidikan angkatan muda putra ataupun putri menurut ajaran Islam.
2. Mendidik angkatan muda putra dan putri
agar menjadi manusia muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani
dan rohani.
3. Mendidik angkatan muda putra dan putrid
menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi, cerdas dan trampil.
4. Mendidik generasi muda putra dan putri
gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.
5.
Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta
memperluas ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran agama Islam.
6. Membentuk karakter dan kepribadian
sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan dan pelangsung amal usaha
Muhammadiyah.
7. Memantapkan
persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehingga
berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
8. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai
dengan tujuan organisasi.
D. Nama
Hizbul Wathan
Sepulang
dari kunjungan ke Solo dibicarakan nama dari Padvinder Muhammadiyah. Di rumah
Bp. H. Hilal Kauman, R.H. Hajid mengajukan nama yang dianggap cocok pada waktu
itu yaitu HIZBUL WATHAN, yang berarti Pembela Tanah Air. Hal ini mengingat
adanya pergolakan-pergolkan di luar negeri, dan dalam negeri sendiri sedang
berjuang melawan penjajahan Belanda.
Nama
HIZBUL WATHAN sendiri berasal dari nama kesatuan tentara Mesir yang sedang
berperang membela tanah airnya. Dengan kata sepakat nama HIZBUL WATHAN dipakai
mengganti nama “ Pdvinder Muhammadiyah” tahun 1920.
Kejadian
itu waktunya bertepatan dengan peristiwa akan turunnya dari tahta Paduka Sri
Sultan VII di Yogyakarta. Untuk turut menghormat dan akan ikut mengiringkan
pindahnya Sri Sultan VII dari keratin ke Ambarukmo, didakan persiapan-persiapan
dan latihan. Pada tanggal 30 januari 1921 barisan HW keluar turut mengiringkan
Sri Sultan pindah dari keratin ke ambarukmo. Keluarga HW mendapat penuh
perhatian dari kayalak ramai. Dari saat itulah HW mulai terkenal pada umum. Hal
ini ditambah lagi sesudah beberapa hari kemudian HW berbaris dalam perayaan
penobatan Sri Sultan VIII dengan para tamu menyaksikannya. HW telah menjadi buah
bibir masyarakat.
Demikianlah
uniform HW mulai dikenal masyarakat. Maka tidak heranlah kadang-kadang kalau
ada anak belanda atau cina berpakaian Padvinder (NIPV) dikatakan :” Lho, itu
ada HW Landa, lho itu ada HW Cina”, yang sebetulnya yang dimaksud adalah
Padvinder NIPV, bahkan setiap ada anak berpakaian pandu selalu dikatakan Pandu
HW. Pada tanggal 13 Maret 1921 KH. Fachrudin menunaikan ibadah haji yang ke dua
kalinya yang diantar oleh barisan pandu HW dan warga Muhammadiyah sampai di
stasiun Tugu. Kyai H. Fachrudin sempat berpesan di depan anggota-anggota HW
dengan menanamkan semangat anti penjajahan pada anah HW:“Tongkat-tongkat yang
kamu panggul itu pada suatu hari nanti akan menjadi senapan dan bedil”.Pesan
Kyai H. Fachrudin ini ternyata benar, karena beberapa tahun kemudian banyak
anggota HW yang memegang senjata pada zaman Jepang dengan memasuki barisan PETA
(Pembela Tanah Air) seperti : Suharto (ek Pres), Jendral Soedirman, Mulyadi
Joyomartono, Kasman singodimejo, Yunus Anis dll.
Pesatnya
kemajuan HW, rupanya mendapat perhatian dari NIPV ialah perkumpulan kepanduan
Hindia Belanda (NPV). Pada waktu itu gerakan kepanduan yang mendapat pengakuan
International hanyalah yang bergabung dalam NIPV tersebut.
E.
Hizbul
Wathan
Menolak Bergabung Dengan Nipv
M.
Ranelf seorang pemimpin dari NIPV dan yang memegang perwakilan NIPV telah
dating ke Yogyakarta menemui pimpinan HW, mengajak supaya HW masuk dalam
organisasi NIPV. Usaha-usaha Ranelf selaku komisaris NIPV tiada hentinya untuk
menarik HW menjadi anggota NIPV sehingga ketika Konggres Muhammadiyah tahun
1926 di Surabaya, ia mengikuti HW dalam konggres Muhammadiyah dari awal sampai
akhir. Selanjutnya diadakan pertemuan lagi di yogyakarta oleh Wakil NIPV,
mengajak HW masuk ke dalam organisasi NIPV. Tetapi HW adalah HW, bukannya
seperti yang biasanya di sebut padvinder. HW mempunyai prinsip-prinsip yang
sukar di terima oleh padvinder, karena akan menyalahi prinsip-prinsip sebagai
padvinder. Adapun HW jika di katakana “ itu bukannya Padvinder” bagi HW tidak
keberatan, bagi HW adalah Hizbul Wathan mau dikatakan itu padvinder terserah
yang mau mengatajannya.
Kyai
Haji Fachrudin mengetahui bahwa NIPV merupakan kepanduan yang bersifat ke
Belanda-an dan merupakan alat dari penjajah Belanda sehingga ajakan tersebut ditolak
HW. Alas an HW menolak ajakan tersebut ialah karena HW sudah mempunyai dasr
sendiri yaitu Islam, HW sudah mempunyai induk sendiri yaitu Muhammadiyah.
Sesuai dengan induknya HW bersemangat anti penjajah. HW tidak dapat diatur
menurut aturan NIPV.
F.
Hizbul
Wathan
Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada
permulaan jaman Jepang HW masih nampak kegiatannya, bahkan ikut pawai yang
diadakan oleh Jepang dalam rangka merayakan ulang tahun Tenno Heika, sedangkan
yang memimpin pawai tersebut Haiban hajid. HW terpilih untuk ikut serta dalam
pawai karena HW dalam baris berbaris terkenal bagus dibandingkan dengan
kepanduan lainnya. Oleh karena itu pandu-pandu dari organisasi lain memberi
identitas HW sebagai PANDU MILITER.
Kepanduan
pada permulaan pendudukan jepang nampaknya akan mendapat kesempatan hidup
terus. Namun tidak lama kemudian secara terang-terangan Jepang melarang
berdirinya organisasi-organisasi kepanduan serta pergerakan lainnya.
G.
Pada Masa Kemerdekaan
Sesudah
proklamasi kemerdekaan timbullah kembali keinginan untuk menghidupkan kembali
oraganisasi Kepanduan Indonesia, sedangkan bentuk dan sifatnya harus sesuai
dengan keadaan, yakni satu bentuk organisasi kepanduan yang bersatu meliputi
seluruh Indonesia dan tidak terpecah belah.
Pada
akhir bulan September 1945 di Balai Mataram Yogyakarta berkumpullah beberapa
orang pemimpin pandu. Dari HW hadir Bp. M. Mawardi dan Bp. Haiban Habib. Pada
tanggal 27-29 Desember 1945 diadakan konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia yang
dihadiri + 300 orang termasuk utusan dari HW. Dalam konggres ini dengan suara
bulat diputuskan membentuk suatu organisasi kesatuan kepanduan dengan nama PNDU
RAKYAT INDONESIA. Anggota pengurus Kwartir Besar Pandu Rakyat Indonesia anatara
lain : dr. Muwardi (KBI) hertog (KBI) Abdul Gani (HW) Jumadi (HW). Tahun 1948
terjadilah aksi polisonil ke 2/ Agresi militer, Belanda menduduki Yogayakarta,
ibu kota RI. Konggres Pandu Rakyat kedua diselenggarakan di Yogyakarta pada
tanggal 20-22 Januari 1950. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam konggres
Pandu Rakyat Indonesia yaitu antara lain : menerima konsepsi baru yang memberi
kesempatan kepada bekas pemimpin pandu untuk menghidupkan kembali bekas
organisasinya masing-masing.
H. Amanat
Pangsar Jendral Sudirman
Ada
hari ahad legi 19 Desember 1948 belanda menyerbu dan menduduki ibu kota RI
Yogyakarta dan menangkap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa pemimpin
Indonesia lainnya tetapi bukan berarti RI jatuh. Pangsar Jendral Sudirman/
pandu HW meskipun dalam keadaan sakit beliau pantang menyerah, keluar kota untuk
memimpin perang gerilya. Pada tanggal 29 juni 1949 Belanda meninggalkan
Yogyakarta dan masuklah tentara RI ke kota Yogyakarta ibu kota RI yang terkenal
dengan Yogya kembali. Pangsar jendral Sudirman masih dalam keadaan sakit, dan
di rawat di Rs. Magelang M Mawardi dan beberapa orang wakil dari Muhammadiyah
menengok ke Rs Magelang.Pada saat itu Jendral Sudirman mengamanatkan kepada
Mawardi selaku Wakil Muhammadiyah agar kepanduan HIZBUL WATHAN yang merupakan
tempat pendidikan untuk CINTA TANAH AIR didirikan lagi. Di samping itu juga
untuk melanjutkan tujuan semula pendirian HW yaitu sebagai kader Muhammadiyah
dalam penyebaran agama islam. Di katakananya bahwa HIZBUL WATHAN merupakan
tempat yang baik untuk mendidik anak-anak Muhammadiyah agar kelak menjadi
seorang pejuang yang cinta tanah air, dan sekaligus taat pada agama islam. Oleh
karena itu dianjurkan pada warga Muhammadiyah agar jangan ragu-ragu lagi untuk
mendidik putra-putranya melalui kepanduan HW.
I.
Apel Peresmian Berdirinya Kembali Hizbul Wathan
Untuk
melaksanakan amanat dari Pangsar Jendral Sudirman pada sore hari tanggal 29
Januari 1950 secara simbolis HW mengadakan apel yang dipimpin oleh Haiban Habib
untuk meresmikan berdirinya kembali kepanduan HIZBUL WATHAN dan pada tanggal 31
Januari 1950 Pangsar TNI Jendral Sudirman wafat. Oleh karenanya pada waktu itu
ada semboyan bahwa :HW BANGKITLAGI UNTUK MELANJUTKAN KEPEMIMPINAN JENDERAL
SUDIRMAN Setelah HW resmi berdiri lagi banyaklah anggota Pandu Rakyat Indonesia
yang dulu juga pandu HW keluar untuk masuk kembali dalam pandu HIZBUL WATHAN.
MAJELIS HW Kepanduan Hizbul Wathan yang merupakan organisasi bagian
Muhammadiyah dalam struktur organisasinya tidak dapat dipisahkan dari
Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis HW disingkat dengan Majlis HW,
ialah suatu badan pembantu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diserahi tugas
melaksanakan pimpinan usaha mUhammadiyah dalam bidang ke HW- an. Majlis HW
adalah sebagai Kwartir Besar HW dan mempunyai pimpinan langsung ke bawah
tingkat daerah, cabang. Anggota Majlis HW terdiri dari anggota Muhammadiyah
yang mempunyai keahlian tentang HW. Mereka ditetapkan dan diberhentikan oleg PP
Muhammadiyah.
2
KYAI HAJI
AHMAD DAHLAN
Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis
(lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 – meninggal
di Yogyakarta, 23 Februari 1923 pada umur
54 tahun) adalah seorang Pahlawan
Nasional Indonesia. Ia adalah putera keempat dari tujuh
bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. KH Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa
itu, dan ibu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah puteri dari H. Ibrahim yang juga
menjabat penghulu Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada masa
itu.
A.
Latar
Belakang Keluarga Dan Pendidikan
Nama kecil KH. Ahmad Dahlan adalah Muhammad
Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhan
saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Ia termasuk keturunan yang kedua
belas dari Maulana Malik Ibrahim, salah seorang yang terkemuka di antara Walisongo, yaitu
pelopor penyebaran agama Islam di Jawa. Silsilahnya tersebut ialah Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq,
Maulana 'Ainul Yaqin, Maulana Muhammad Fadlullah (Sunan Prapen),
Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom), Demang Djurung Djuru Sapisan,
Demang Djurung Djuru Kapindo, Kyai Ilyas, Kyai Murtadla, KH. Muhammad Sulaiman,
KH. Abu Bakar, dan Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan).
Pada umur 15 tahun, ia pergi haji dan tinggal
di Mekah selama lima
tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan
pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika
pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.
Pada tahun 1903, ia bertolak kembali ke Mekah dan menetap
selama dua tahun. Pada masa ini, ia sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga
guru dari pendiri NU, KH. Hasyim Asyari. Pada tahun
1912, ia
mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.
Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya
sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad
Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari
perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak
yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti
Zaharah. Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah,
janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir
Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Nyai
Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Ia pernah pula
menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta.
KH. Ahmad Dahlan dimakamkan di KarangKajen, Yogyakarta.
B.
Pengalaman
Organisasi
Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya
tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga
dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi wiraswasta
yang cukup menggejala di masyarakat.
Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan
bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah
diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan
cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite
Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan
organisasi Muhammadiyah untuk
melaksanakan cita-cita pembaruan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin
mengadakan suatu pembaruan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan
agama Islam. la ingin
mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan
ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 November 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan
bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak
di bidang pendidikan.
Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad
Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari
masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang
bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi
agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa
Belanda yang Kristen, mengajar di sekolah Belanda, serta bergaul dengan
tokoh-tokoh Budi Utomo yang kebanyakan dari golongan priyayi, dan
bermacam-macam tuduhan lain. Saat itu Ahmad Dahlan sempat mengajar agama Islam
di sekolah OSVIA Magelang,
yang merupakan sekolah khusus Belanda untuk anak-anak priyayi. Bahkan ada
pula orang yang hendak membunuhnya. Namun ia berteguh hati untuk melanjutkan
cita-cita dan perjuangan pembaruan Islam di tanah air bisa mengatasi semua
rintangan tersebut.
Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Hindia Belanda
untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun
1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin
itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan
organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah
Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Maka dari
itu kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain
seperti Srandakan, Wonosari, Imogiri dan
lain-Iain telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan
keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan
menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta
memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Ujung Pandang, Ahmadiyah
di Garut. Sedangkan
di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang
Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya
jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan
Islam.
Berbagai perkumpulan dan jama'ah ini mendapat
bimbingan dari Muhammadiyah, diantaranya ialah Ikhwanul-Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta'awanu alal birri, Ta'ruf bima kanu wal- Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi.
Dahlan juga bersahabat dan berdialog dengan
tokoh agama lain seperti Pastur van Lith pada
1914-1918. Van Lith adalah pastur pertama yang diajak dialog oleh Dahlan.
Pastur van Lith di Muntilan yang merupakan tokoh di kalangan keagamaan Katolik.
Pada saat itu Kiai Dahlan tidak ragu-ragu masuk gereja dengan pakaian hajinya.
Gagasan pembaharuan Muhammadiyah
disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota,
disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini
ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di
Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk
menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin
berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada
pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di
seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda
pada tanggal 2 September 1921.
Sebagai seorang yang demokratis dalam
melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi
para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin
dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah
Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali
dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering
(persidangan umum).
C.
Pahlawan
Nasional
Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam
membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia melalui pembaharuan Islam dan
pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657
tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut:
a.
KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori
kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang
masih harus belajar dan berbuat;
b.
Dengan organisasi Muhammadiyah yang
didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya.
Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan
umat, dengan dasar iman dan Islam;
c.
Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah
mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan
dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan
d.
Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian
wanita (Aisyiyah) telah
mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan
berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.
3
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIZBUL WATHAN
KEPUTUSAN
MUKTAMAR H.W KE-2 DI JAKARTA
ANGGARAN
DASAR
GERAKAN
KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
MUQADDIMAH
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam, Yang menguasai semua alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang
menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya
kepada Engkaulah, kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus,
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka;
bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang
sesat.
AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya
ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata. Ber-Tuhan dan beribadah, tunduk
dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib bagi setiap
makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat adalah sunnah
(hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia. Masyarakat yang
sejahtera, aman, damai, makmur, dan bahagia dapat diwujudkan hanya di atas
keadilan, kejujuran, persaudaraan, gotong-royong, dan tolong – menolong dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan
hawa nafsu.
Selanjutnya, untuk menciptakan
masyarakat yang bahagia dan sentosa seperti yang tersebut di atas, setiap
orang, terutama umat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajib
mengikuti jejak seluruh Nabi Allah; beribadah kepada Allah dan berusaha sekuat
tenaga untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa di dunia. Dengan
niat yang tulus dan ikhlas karena Allah, dan hanya mengharapkan karunia dan
rida-Nya, serta rasa tanggung jawab terhadap Allah atas segala perbuatannya;
harus sabar dan tawakal, serta tabah hati menghadapi segala kesulitan dan
rintangan yang menghalanginya, dengan penuh pengharapan memohon perlindungan
dan pertolongan kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya
masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan dan digambarkan di atas, maka dengan
berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an Surat
Ali-Imran 104:
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan
yang mengajak kepada ke-Islaman, menyeru kepada kebajikan (amar makruf) dan
mencegah dari keburukan (nahi munkar). Mereka itulah golongan yang beruntung
berbahagia”
Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1998
di Semarang, mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk
menghidupkan kembali Kepanduan Hizbul Wathan dalam upaya menanamkan pendidikan
kemandirian, kejujuran, keterbukaan dan akhlak mulia sesuai dengan perkembangan
zaman.
Untuk landasan dasar Organisasi
Kepanduan Hizbul Wathan, disusunlah Anggaran Dasar, sebagai berikut.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
dan Waktu
1)
Organisasi
Kepanduan satu-satunya dalam Muhammadiyah bernama Gerakan Kepanduan Hizbul
Wathan, disingkat HW.
2)
HW
adalah Gerakan Kepanduan sekaligus Gerakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,
berasas Islam, bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah.
3)
HW
didirikan pertama kali di Yogyakarta oleh K.H.A.Dahlan pada tahun 1336 H / 1918
M, dan dibangkitkan kembali atas amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 1998 di
Semarang. Dideklarasikan oleh PP Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No.
92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 Nopember 1999 M dan
dipertegas dengan SK No.10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2
Februari 2003 M, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal
2
Tempat
Kedudukan
1)
HW
berpusat di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2)
Kantor
Pusat HW berada di Yogyakarta dan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
3)
Kegiatan
HW dapat diselenggarakan di mana saja, termasuk yang belum terdapat
Pimpinan Muhammadiyah.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal
3
Maksud
dan Tujuan
1)
Mendidik,
mengasuh dan membimbing anak-anak, remaja dan pemuda melalui pendidikan dan
latihan Kepanduan, supaya menjadi orang Islam yang berarti, bertaqwa kepada
Allah, berbudi pekerti luhur, berbadan sehat dan tangkas, hingga berguna bagi
diri sendiri, Persyarikatan dan masyarakat.
2)
Menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Kepanduan yang
Islami.
Pasal
4
Usaha
1)
Menyelenggarakan
latihan dan pendidikan Kepanduan meliputi bidang Agama Islam, Teknik Kepanduan,
Ketrampilan Kepanduan dan Ketrampilan Penunjang Kepanduan.
2)
Memperdalam
dan meresapkan jiwa Islam dalam latihan Kepanduan dan memajukan amal ibadah
sehari – hari.
3)
Menanamkan
pendidikan kemandirian, kejujuran, keterbukaan dan akhlak mulia sebagai khittah
(cita – cita, langkah, kebijaksanaan dan tugas pokok) Gerakan.
4)
Mengembangkan
Kepanduan HW di seluruh wilayah NKRI dan ditempat lain.
5)
Menjalin
kerjasama kelembagaan dengan semua pihak yang sejalan dengan maksud dan tujuan
HW, di dalam / luar negeri.
6)
Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah Air, dan
Bangsa.
7)
Menumbuhkan
rasa percaya diri, rasa tanggungjawab, sikap dan perilaku kreatif serta
inovatif, disiplin, dan istiqamah.
8)
Melakukan
usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan HW.
BAB
III
Pasal
5
AZAS
DAN DASAR
1)
Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan berasas Islam.
2)
Latihan,
pelajaran, dan permainan, disesuaikan dengan ilmu jiwa dan metoda Kepanduan
yang sesuai dengan keadaan, kemauan, dan tingkat usia.
3)
Pendidikan
dan latihan dilaksanakan tidak dengan paksaan dan diusahakan untuk menumbuhkan
kemauan, keinsyafan, kesanggupan diri menuju perbaikan budi pekerti, dan
kesempurnaan amal perbuatan.
4)
Permainan
dan pelajaran yang dilatihkan, cara permainan dan cerita disesuaikan dengan
jiwa dasar negara dan masyarakat Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
DAN ORGANISASI
Pasal
6
Keanggotaan
1)
Anggota
HW adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bersedia melaksanakan
maksud dan tujuan HW.
2)
Anggota
HW terdiri dari 2(dua) kelompok, yakni :
2.1
Kelompok
anggota muda, berusia 6 – 25 tahun.
2.2
Kelompok
anggota dewasa, berusia diatas 25 tahun.
3)
Setiap
anggota HW mempunyai kewajiban dan hak.
4)
Kewajiban
dan hak anggota HW diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, anggota HW mempunyai
hak bersuara, memilih dan dipilih.
5)
Peraturan
keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
7
Susunan
Organisasi
H.W. bergerak dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkatan sebagai berikut:
1)
Qabilah
adalah kesatuan anggota dalam suatu tempat / kawasan.
2)
Kwartir
Cabang disingkat KWARCAB adalah kesatuan Qabilah – Qabilah dalam suatu
kecamatan.
3)
Kwartir
Daerah disingkat KWARDA adalah kesatuan KWARCAB – KWARCAB dalam suatu kota /
kabupaten.
4)
Kwartir
Wilayah disingkat KWARWIL ialah kesatuan KWARDA – KWARDA dalam suatu provinsi.
5)
Kwartir
Pusat disingkat KWARPUS ialah kesatuan KWARWIL – KWARWIL
Pasal
8
Penetapan
Organisasi
1)
Penetapan
KWARWIL dan KWARDA dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARPUS.
2)
Penetapan
KWARCAB dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARWIL.
3)
Penetapan
QABILAH dengan ketentuan luas lingkungannya diputuskan oleh KWARDA.
4)
Dalam
hal-hal luar biasa KWARPUS dapat mengambil ketetapan lain.
BAB V
PIMPINAN
Pasal
9
Kwartir
Pusat
1)
Kwartir
Pusat disingkat KWARPUS adalah pimpinan tertinggi yang memimpin HW secara
keseluruhan.
2)
KWARPUS
terdiri atas sekurang – kurangnya tiga belas orang anggota, dipilih dan
ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang
diusulkan oleh Tanwir HW.
3)
Ketua
Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KWARPUS dikenalkan langsung sebelum
penutupan Muktamar HW atas kesepakatan dari tiga belas anggota KWARPUS yang
terpilih.
4)
Apabila
dipandang perlu, KWARPUS dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir
HW.
5)
KWARPUS
dilantik dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
6)
KWARPUS
mewakili HW untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, KWARPUS diwakili
Ketua Umum atau seorang Ketua bersama seorang Sekretaris.
Pasal
10
Kwartir
Wilayah
1)
Kwartir
Wilayah disingkat KWARWIL memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan
kebijakan KWARPUS.
2)
KWARWIL
terdiri atas sekurang – kurangnya sebelas orang, ditetapkan oleh KWARPUS untuk
satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARWIL.
3)
Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara KWARWIL dikenalkan langsung sebelum penutupan
Musyawarah atas kesepakatan sebelas anggota KWARWIL yang terpilih.
4)
KWARWIL
dilantik oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat dan disahkan dengan
Surat Keputusan KWARPUS.
5)
KWARWIL
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARWIL yang kemudian
dimintakan ketetapan KWARPUS.
Pasal
11
Kwartir
Daerah
1)
Kwartir
Daerah disingkat KWARDA memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan
kebijakan pimpinan di atasnya.
2)
KWARDA
terdiri atas sekurang – kurangnya sembilan orang, ditetapkan oleh KWARWIL untuk
satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARDA.
3)
Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara KWARDA dikenalkan langsung sebelum penutupan
Musyawarah atas kesepakatan sembilan anggota KWARDA yang terpilih.
4)
KWARDA
dilantik oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan disahkan dengan Surat
Keputusan KWARWIL setempat.
5)
KWARDA
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARDA yang kemudian
dimintakan ketetapan KWARWIL.
Pasal
12
Kwartir
Cabang
1)
Kwartir
Cabang disingkat KWARCAB memimpin H.W. dalam wilayahnya serta
melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya.
2)
KWARCAB
terdiri atas sekurang – kurangnya tujuh orang, ditetapkan oleh KWARDA untuk
satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah KWARCAB.
3)
Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara KWARCAB dikenalkan langsung sebelum penutupan
Musyawarah atas kesepakatan tujuh anggota KWARCAB yang terpilih.
4)
KWARCAB
dilantik oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan disahkan dengan Surat
Keputusan KWARDA setempat.
5)
KWARCAB
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja KWARCAB yang kemudian
dimintakan ketetapan KWARDA.
Pasal
13
Qabilah
1)
Qabilah
memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya.
2)
Qabilah
terdiri atas sekurang – kurangnya lima orang, ditetapkan oleh KWARCAB / KWARDA
untuk satu masa jabatan dari calon – calon yang dipilih dalam Musyawarah
Qabilah.
3)
Ketua,
dan Staf Qabilah disahkan dengan Surat Keputusan KWARCAB / KWARDA dan dilantik
oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) setempat atau oleh Pimpinan Lembaga
bagi Qabilah yang berbasis di suatu Lembaga.
4)
Qabilah
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Qabilah yang kemudian
dimintakan ketetapan KWARCAB / KWARDA.
Pasal
14
Pemilihan
Pimpinan
1)
Anggota
Pimpinan Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah terdiri atas
anggota HW dan Muhammadiyah.
2)
Cara
pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
Masa
Jabatan
1)
Masa
jabatan Pimpinan Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang selama 5 (lima)
tahun dan Qabilah selama 2 (dua) tahun.
2)
Ketua
Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah, masing – masing dapat
dijabat oleh orang yang sama maksimal dua kali masa jabatan berturut – turut.
3)
Dalam
hal – hal luar biasa, KWARPUS dapat mengambil ketetapan lain.
Pasal
16
Unsur
Pendukung Pimpinan
1)
Unsur
Pendukung Pimpinan terdiri atas, Lembaga, Badan, Dewan, Panitia, atau Tim
Satuan Kerja.
2)
Unsur
Pendukung Pimpinan dibentuk melalui Surat Keputusan masing – masing Kwartir dan
Qabilah yang bersangkutan.
3)
Unsur
Pendukung Pimpinan memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana yang diatur
dan ditetapkan dalam Surat Keputusan pengangkatannya.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
17
Muktamar
1)
Muktamar
ialah permusyawatan tertinggi dalam HW diadakan atas undangan KWARPUS, yang
anggotanya terdiri atas :
1.
Anggota
KWARPUS,
2.
Ketua
KWARWIL,
3.
Anggota
Tanwir Wakil KWARWIL,
4.
Ketua
KWARDA,
5.
Wakil
– wakil KWARDA yang dipilih oleh Rapat Kerja KWARDA,
6.
Ketua,
dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARPUS.
2)
Muktamar
HW diadakan sekali dalam lima tahun.
3)
Apabila
dipandang perlu oleh KWARPUS, atas keputusan Tanwir, dapat diadakan Muktamar
Luar Biasa.
Pasal
18
Tanwir
1)
Tanwir
ialah permusyawaratan tertinggi dalam H.W. di bawah Muktamar, diadakan atas
undangan KWARPUS, yang anggotanya terdiri dari :
1.
Anggota
KWARPUS,
2.
Ketua
KWARWIL,
3.
Wakil
– wakil KWARWIL,
4.
Ketua
dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARPUS.
2)
Tanwir
diadakan sekurang – kurangnya tiga kali selama masa jabatan KWARPUS.
Pasal
19
Musyawarah
Kwartir Wilayah
1)
Musyawarah
Kwartir Wilayah ialah permusyawaratan HW dalam wilayah Kwarwil, diadakan atas
undangan Pimpinan Kwarwil, yang anggotanya terdiri dari :
1.
Anggota
KWARWIL,
2.
Ketua
KWARDA,
3.
Anggota
KWARDA yang jumlahnya ditetapkan olek KWARWIL,
4.
Ketua
KWARCAB,
5.
Wakil
– wakil KWARCAB yang jumlahnya ditetapkan oleh KWARWIL,
6.
Ketua,
dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARWIL,
2)
Musyawarah
KWARWIL diadakan sekali dalam lima tahun.
Pasal
20
Musywarah
Kwartir Daerah
1)
Musyawarah
Kwartir Daerah ialah permusyawaratan HW dalam wilayah KWARDA, diadakan atas
undangan Pimpinan KWARDA, yang anggotanya terdiri dari :
1.
Anggota
KWARDA,
2.
Ketua
KWARCAB,
3.
Anggota
KWARCAB yang jumlahnya ditetapkan olek KWARDA,
4.
Ketua
QABILAH,
5.
Anggota
Qabilah yang jumlahnya ditetapkan oleh KWARDA,
6.
Ketua,
dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan KWARDA,
2)
Musyawarah
KWARDA diadakan sekali dalam lima tahun.
Pasal
21
Musyawarah
Kwartir Cabang
1)
Musyawarah
Kwartir Cabang ialah permusyawaratan HW dalam KWARCAB, diadakan atas undangan
Pimpinan KWARCAB, yang anggotanya terdiri dari :
1.
Anggota
KWARCAB,
2.
Ketua,
dan Sekretaris Qabilah,
3.
Anggota
/ Staf Qabilah,
4.
Ketua
dan Sekretaris Unsur Pendukung Pimpinan KWARCAB.
2)
Musyawarah
KWARCAB diadakah sekali dalam lima tahun.
Pasal
22
Musyawarah
Qabilah
1)
Musyawarah
Qobilah ialah permusyawaratan dalam Qobilah, diadakan oleh Pimpinan Qobilah,
yang anggotanya terdiri atas segenap anggota dalam Qobilah.
2)
Musyawarah
Qobilah diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal
23
Keabsahan
Musyawarah
1)
Musyawarah
tersebut dalam pasal 16 sampai dengan pasal 21 dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh dua pertiga anggota yang diundang oleh pimpinan Kwartir / Qabilah
masing-masing.
2)
Setiap
Musyawarah mengundang Pimpinan setingkat di atasnya.
Pasal
24
Keputusan
Keputusan-keputusan
Musyawarah tersebut dalam pasal 16 sampai dengan pasal 21, diambil secara
mufakat atau dengan suara terbanyak.
Pasal
25
Rapat
Kerja
1)
Rapat
kerja ialah rapat pimpinan yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang
menyangkut jalannya organisasi.
2)
Rapat
kerja dibedakan dalam dua jenis, yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja
Unsur Pendukung Pimpinan.
3)
Rapat
Kerja Pimpinan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang, dan Qabilah masing-masing
diadakan sekurang- kurangnya tiga kali dalam satu periode, sedangkan Rapat
Kerja Unsur Pendukung Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
4)
Ketentuan
mengenai masing-masing jenis rapat kerja pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
26
Tanfidz
1)
Tanfidz
adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat
Pimpinan, atau Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing –
masing.
2)
Keputusan
Muktamar, Musyawarah, Rapat Pimpinan, atau Rapat Kerja berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan Kwartir atau Qabilah masing – masing.
BAB
VII
KEUANGAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
27
Keuangan
Keuangan HW diperoleh dari:
(1) uang
pangkal, iuran anggota dan bantuan yang tidak mengikat,
(2)
zakat, infaq, shadaqah, wakaf, wasiat dan hibah,
(3) badan
usaha milik Hizbul Wathan,
(4)
sumber-sumber lain yang halal.
Pasal
28
Pengawasan
1)
Pengawasan
meliputi keuangan dan harta kekayaan serta sumber daya insani dan organisasi
HW.
2)
Pada
setiap tingkat Pimpinan Kwartir dan Qabilah dibentuk satuan pengawasan yang
berkedudukan sebagai unsur pendukung pimpinan.
BAB
VIII
LAMBANG,
SIMBOL, BENDERA, MARS DAN HIMNE
Pasal
29
Lambang
dan Simbol
1)
Lambang
HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya ditulis
huruf HW.
2)
Simbol
HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawah yang bertuliskan : فاستبقوالخيرات
Pasal
30
BENDERA
Bendera resmi HW berbentuk
empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua berbanding
tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning, mendatar
berselang-seling, di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas
dasar persegi panjang hijau.
Pasal
31
Mars
dan Himne
HW mempunyai Mars dan Himne
yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu yang
bernada dan berirama.
BAB IX
KODE
KEHORMATAN, JANJI DAN UNDANG-UNDANG PANDU
Pasal
32
Kode
Kehormatan
1)
Kode
Kehormatan berupa janji, semangat, dan akhlak Pandu, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat.
2)
Kode
Kehormatan Pandu adalah janji Pandu HW dan Undang-Undang Pandu HW.
Pasal
33
Janji
dan Undang – Undang Pandu H.W.
1)
Janji
Pandu Pengenal dan Penghela:
Mengingat harga perkataan
saya, maka saya berjanji dengan sungguh – sungguh:
·
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air;
·
Dua,
siap menolong siapa saja, semampu saya;
·
Tiga,
siap melaksanakan Undang – Undang Pandu Hizbul Wathan.
2)
Janji
Pandu Athfal:
Didahului dengan membaca
Syahadat;
Maka saya berjanji
·
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah dan selalu menurut undang –
undang Athfal.
·
Dua,
setiap hari mengerjakan kebajikan.
3)
Undang
– Undang Pandu Hizbul Wathan:
·
Satu:
Pandu HW dapat dipercaya;
·
Dua:
Pandu HW setiawan;
·
Tiga:
Pandu HW siap menolong, dan wajib berjasa;
·
Empat:
Pandu HW suka perdamaian, dan persaudaraan;
·
Lima:
Pandu HW mengerti adat, sopan santun, dan perwira;
·
Enam:
Pandu HW penyayang kepada semua makhluk;
·
Tujuh:
Pandu HW melaksanakan perintah tanpa membantah;
·
Delapan:
Pandu HW sabar dan pemaaf;
·
Sembilan:
Pandu HW teliti dan hemat;
·
Sepuluh:
Pandu HW suci dalam hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan.
BAB X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
34
1)
Hal-hal
yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2)
Anggaran
Rumah Tangga dibuat oleh KWARPUS, dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, dan
disahkan oleh Tanwir.
3)
Dalam
keadaan yang sangat darurat, KWARPUS dapat mengadakan perubahan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan berlaku sampai diadakan Tanwir berikutnya.
BAB XI
ANGGARAN
DASAR
Pasal
35
Perubahan
Anggaran Dasar
1)
Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2)
Rencana
Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam
acara Muktamar.
3)
Perubahan
Anggaran Dasar sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
BAB
XII
KETENTUAN
LAIN DAN PENUTUP
Pasal
36
Pembubaran
1)
Pembubaran
HW hanya dapat dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2)
Sesudah
HW dinyatakan bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.
Pasal
37
Penutup
1)
Hal –
hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan atau petunjuk yang akan ditetapkan
kemudian.
2)
Anggaran
Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, telah disahkan oleh
Muktamar Hizbul Wathan ke-2 di Jakarta pada tanggal 11 Shafar 1432
H bertepatan dengan tanggal 15 Januari 2011 M, dan mulai berlaku sejak
ditanfidzkan.
Ditetapkan
di : Yogyakarta
Pada
tanggal :
KWARTIR
PUSAT HIZBUL WATHAN
Ketua
Umum,
Sekretaris Umum
Ditetapkan
di : Jakarta
11
Shafar 1432 H
Pada
tanggal : ————————-
15
Januari 2011 M
PIMPINAN
SIDANG BIDANG III : PEMBAHARUAN AD HW
Ketua,
Sekretaris,
Asmara
Hadi Haji Liting
Bambang Sumedi
4
TATA UPACARA HIZBUL WATHAN
a.
Pengertian
Upacara
adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan atau diadakan dalam tata cara
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan
kidmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, dalam rangka
membentuk tradisi, kepribadian, watak dan budi pekerti yang baik.
Sasaran
upacara agar peserta didik mampu :
1. Memiliki
rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan Negara
2. Memiliki
rasa tanggungjawab dan disiplin pribadi
3. Selalu
tertib dalam kehidupan sehari – hari
4. Memiliki
jiwa gotong royong dan percaya diri pada orang lain
5. Dapat
memimpin dan dipimpin
6. Dapat
melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib
7. Meningkatkan
keikhlasan serta menjadi pandu HW yang pandai bersyukur
b.
Upacara Pengenal
·
Istilah
Regu adalah sekumpulan dari anggota pengenal. Biasanya dalam satu regu terdiri dari ± 10 orang.
Regu adalah sekumpulan dari anggota pengenal. Biasanya dalam satu regu terdiri dari ± 10 orang.
Pasukan adalah sekumpulan dari regu – regu.
Qobilah/Sekolah adalah pangkalan kegiatan anggota pandu HW.
Pemimpin Regu adalah pemimpin dari sekumpulan dari anggota
pengenal (regu).
Pemimpin Pasukan adalah pemimpin dari sekumpulan regu –
regu.
Pemimpin Upacara adalah pemimpin dari sekumpulan pasukan –
pasukan dalam kegiatan upacara.
Pemimpin Qobilah/Sekolah adalah pembina yang mengelola
kegiatan di Qobilah/Sekolah
Dewan Pembina adalah Kepala Sekolah
·
Jenis Upacara dalam Pengenal
1
Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan
2
Upacara Pelantikan Calon Pengenal
3
Upacara Kenaikan Tingkat
4
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus atau Penghargaan
Lainnya
5
Upacara Pindah Satuan Pengenal ke Penghela
·
Perlengkapan Upacara
1
Tiang Bendera
2
Bendera (Bendera Latihan, boleh ditambah Bendera Merah Putih
dan HW)
·
Pelaksanaan Upacara Pembukaan dan Penutupan
1
Pendahuluan
a.
Formasi Upacara adalah Angkare
b.
Boleh dilakukan secara protokoler atau otomatis
c.
Dalam Pembacaan Undang – Undang Athfal dan Doa boleh memakai
teks.
2
Pembukaan
a.
Pemimpin Regu memeriksan kerapihan pakaian anggota
b.
Masing – masing pemimpin regu menyiapkan anggotanya di lapangan
upacara membentuk angkare.
c.
Pemimpin pasukan menyiapkan di depan pasukan yang terbentuk,
kemudian kembali ke barisan paling kanan pasukan yang dipimpin.
3
Inti
a.
Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara dengan lari pandu
dan menghadap ke pasukan.
b.
Pemimpin Pasukan paling kanan memimpin penghormatan.
c.
Pemimpin – pemimpin pasukan laporan kepada pemimpin upacara.
d.
Pemimpin Upacara menjemput pemimpin Qobilah/Sekolah di
tempat transitnya dengan lari pandu dan melaporkan bahwa upacara siap
dilaksanakan dan mohon kepada Pemimpin Qobilah/Sekolah untuk menempatkan diri.
Pemimpin Upacara mengikuti dibelakang dengan langkah biasa.
e.
Pemimpin Qobilah/Sekolah siap di samping tiang bendera dan
pemimpin upacara di tempatnya menghadap ke Pembina Qobilah/Sekolah .
f.
Penghormatan kepada pemimpin Qobilah/Sekolah dilanjutkan
oleh laporan.
g.
Penghormatan merah putih (kalau berdiri bendera merah putih)
h.
Menyanyikan Mars HW dipimpin oleh petugas dan dinyanyikan
bersama – sama.
i.
Pembacan UU HW oleh petugas ditirukan peserta upacara.
j.
Amanah Pemimpin Qobilah/Sekolah pasukan di istirahatkan.
k.
Pembacaan Doa oleh Pemimpin Qobilah/Sekolah
l.
Laporan pemimpin upacara kepada Pemimpin Qobilah/Sekolah .
m.
Penghormatan kepada pemimpin Qobilah/Sekolah .
n.
Pemimpin Qobilah/Sekolah meninggalkan lapangan diikuti
pemimpin upacara.
o.
Setelah pemimpin Qobilah/Sekolah sampai di tempat transit
pemimpin upacara kembali ke tengah lapangan.
p.
Pemimpin pasukan menghadap ke pasukan.
q.
Pemimpin Pasukan paling kanan memimpin penghormatan.
r.
Pemimpin upacara meninggalkan lapangan upacara.
4
Penutup
a.
Pemimpin pasukan membubarkan pasukannya. (Berada di depan
pasukan masing – masing).
b.
Pemimpin Qobilah/Sekolah melanjutkan dengan permainan –
permainan dan latihan – latihan di baik di ruangan atau di lapangan. Namun sebaiknya
kegiatan pengenal sebaiknya dilakukan di luar ruangan (lapangan)
c.
Upacara Penghela
·
Istilah
Kawan/Regu
adalah sekumpulan dari anggota pengenal.
Biasanya
dalam satu Kawan/Regu terdiri dari ± 10 orang.
Ikhwan/Pleton
adalah sekumpulan dari Kawan/Regu, biasanya terdiri dari 4 Kawan/Regu.
Qobilah/Sekolah
adalah pangkalan kegiatan anggota pandu HW.
Ikhwan/Pleton
adalah pemimpin dari sekumpulan Kawan/Regu .
Pemimpin
Kerabat/Pemimpin Upacara adalah pemimpin dari sekumpulan
Ikhwan/Pleton
dalam kegiatan upacara.
Pemimpin
Qobilah/Pelatih HW/Pembina Upacara adalah pelatih yang mengelola kegiatan di
Qobilah/Sekolah
Dewan
Pembina adalah Kepala Sekolah
·
Jenis Upacara dalam Penghela
1.
Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan
2.
Upacara Pelantikan Calon Penghela
3.
Upacara Kenaikan Tingkat
4.
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
atau Penghargaan Lainnya
5.
Upacara Pindah Satuan dari Penghel
·
Perlengkapan Upacara
1.
Tiang Bendera
2.
Bendera (Bendera Latihan, boleh
ditambah Bendera Merah Putih dan HW)
·
Pelaksanaan Upacara Pembukaan dan
Penutupan
1.
Pendahuluan
a.
Formasi Upacara adalah bershaff
b.
Boleh dilakukan secara protokoler atau
otomatis
c.
Dalam Pembacaan Undang – Undang Athfal
dan Doa boleh memakai teks.
d.
Dalam upacara pembukaan dan penutupan
latihan penghela, yang menjadi Pembina Upacara boleh dari Dewan Kerabat
Qobilah/Sekolah.
2.
Pembukaan
a.
Masing-masing Ikhwan/Pleton memeriksa
kerapian anggotanya
b.
Ikhwan/Pleton menyiapkan pasukan di
lapangan dalam bentuk bershaff
3.
Inti
a.
Pemimpin Kerabat / Pemimpin
Upacara memasuki lapangan upacara
b.
Penghormatan kepada Pemimpin Kerabat / Pemimpin
Upacara dipimpin oleh Pemimpin Ikhwan / Pleton paling kanan dilanjutkan
laporan.
c.
Pemimpin Kerabat / Pemimpin
menjemput Pemimpin Qobilah / Pembina Upacara ditempatnya.
d.
Pemimpin Qabilah / Pembina Upacara memasuki lapangan
upacara
e.
Penghormatan umum kepada pemimpin
Qabilah dipimpin Pemimpin Ikhwan/Pleton
f.
Laporan Pemimpin Kerabat/Pemimpin
Upacarakepada Pemimpin Qabilah
g.
Penghormatan kepada bendera Qabilah dipimpin
oleh Pemimpin Kerabat
h.
Menyenyikan Mars Hizbul Wathan
i.
Pembacaan Undang – Undang Pandu Hizbul
Wathan
j.
Amanat Pemimpin Qabilah, pasukan
diistirahatkan
k.
Pembacaan doa oleh petugas
l.
Laporan Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacarakepada
Pemimpin Qabilah
m.
Penghormatan umum kepada Pemimpin
Qabilah dipimpin Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara
n.
Pemimpin Qabilah/Pembina Upacara meninggalkan
lapangan upacara
o.
Penghormatan kepada Pemimpin
Kerabat/Pemimpin Upacara dipimpin Ikhwan/Pleton paling kanan
p.
Pemimpin Kerabat/Pemimpin Upacara
meninggalkan lapangan upacara
4.
Penutup
a.
Masing-masing Ikhwan/Pleton membubarkan
pasukannya
b.
Dewan Kerabat dan atau Pemimpin Qobilah
melanjutkan dengan latihan penghela.
BAB III
PENUTUP
Itulah sebagian dari sepenggal sejarah organisasi
Hizbul Wathan yang sampai saat ini organisasi kemuhammadiyahan tersebut masih
menunjukan eksistensi didunia pendidikan. Selain berkontribusi di dunia
kependidikan, Hizbul Wathan juga memiliki sejarah perjuangan di masa
penjajahan. Hizbul Wathan berdiri pada tanggal 30 januari 1920 sebelum berubah
nama menjadi Hizbul Wathan, Hizbul Wathan semulanya kepanduan tersebut diberi
nama “Padvinder Muhammadiyah”. Seiring dengan gejolak politik di negri ini pada
tahun 1961 dibentuklah sebuah gerakan kepanduan bagi pemuda yang diberi nama
Pramuka sejak saat itu semua kepanduan yang ada di negeri ini dileburkan
menjadi satu (Pramuka), lalu pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H/18 november 1999 M.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali membangkitkan Gerakan Kepanduan Hizbul
Wathan (HW), yang dipertegas dengan keluarnya surat keputusan pada tanggal 1
Dzulhijjah 1423 H/2 februari 2003.
Kepanduan
Hizbul Wathan adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak
dalam bidang pendidikan kepanduan putra maupun putri, merupakan gerakan Islam
dan dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumberkan Al-Qur'an
dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah dengan jalan menegakkan dan
menjunjung tinggi Agama Islam lewat jalur pendidikan kepanduan.
Pencapaian maksud dan tujuan HW dilakukan
dengan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Melalui jalur kepanduan ingin
meningkatkan pendidikan angkatan muda putra ataupun putri menurut ajaran Islam.
2. Mendidik angkatan muda putra dan putri
agar menjadi manusia muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani
dan rohani.
3. Mendidik angkatan muda putra dan putrid
menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi, cerdas dan trampil.
4. Mendidik generasi muda putra dan putri
gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.
5.
Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta
memperluas ilmu pengetahuan sesuai dengan ajaran agama Islam.
6. Membentuk karakter dan kepribadian
sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan dan pelangsung amal usaha
Muhammadiyah.
7. Memantapkan
persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehingga
berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
8. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai
dengan tujuan organisasi.
Komentar
Posting Komentar