KAJIAN TEORITIS KEDWIBAHASAAN DAN DIGLOSIA
Kedwibahasaan
dan Diglosia
Kajiaan Teoretis
Istilah
bilingualisme dalam bahasa Indonesia disebut juga kedwibahasaan (Chaer,
2004:84). Dari istilah yang dikemukakan oleh Chaer di atas, dapat dipahami
bahwa bilingualisme atau kedwibahasaan berkenaan dengan pemakaian dua bahasa
oleh seorang penutur dalam aktivitasnya sehari-hari.
Ada
beberapa ahli yang menerangkan tentang pengertian kedwibahasaan atau
bilingualisme. Salah satunya adalah Weinrich (Aslinda dkk., 2007:23), ia
menyebutkan kedwibahasaan sebagai ‘The practice of alternately using two
language’, yaitu kebiasaan menggunakan dua bahasa atau lebih secara
bergantian. Dalam penggunaan dua bahasa atau lebih, jika melihat pengertian
menurut Weinrich, penutur tidak diharuskan menguasai kedua bahasa tersebut dengan
kelancaran yang sama. Artinya bahasa kedua tidak dikuasai dengan lancar seperti
halnya penguasaan terhadap bahasa pertama. Namun, penggunaan bahasa kedua
tersebut kiranya hanya sebatas penggunaan sebagai akibat individu mengenal
bahasa tersebut.
Hal
di atas tidak sejalan dengan pengertian bilingualisme menurut Bloomfield
(Aslinda dkk., 2007:23) yang mengemukakan bahwa kedwibahasaan adalah native
like control of two languages. Menurut Bloomfiled mengenal dua bahasa
berarti mampu menggunakan dua sistem kode secara baik. Pendapat Bloomfiled
tersebut tidak disetujui atau masih banyak dipertanyakan karena syarat dari native
like control of two languages berarti setiap bahasa dapat digunakakn dalam
setiap keadaan dengan kelancaran dan ketepatan yang sama seperti bahasa pertama
yang digunakan penuturnya.
Selain
kedua pengertian menurut dua ahli di atas, ada juga Diebold (Chaer, 2004:86)
yang menyebutkan adanya bilingualisme atau kedwibasaan pada tingkat awal (incipient
bilingualism). Menurut Diebold, bilingualisme tingkat awal ini ‘…yaitu
bilingualisme yang dialami oleh orang-orang, terutama oleh anak-anak yang
sedang mempelajari bahasa kedua pada tahap permulaan. Pada tahap ini
bilingualisme masih sederhana dan dalam tingkat rendah’.
Jika
melihat pernyataan Diebold, benar kiranya apabila kedwibahasaan yang banyak
digunakan oleh orang-orang adalah kedwibahasaan atau bilingualisme pada tingkat
awal. Dalam kegiatan sehari-hari tentunya kita pun tanpa disadari hampir selalu
melaksanakan bilingualisme pada tingkat awal ini. Namun, kebanyakan orang pada
masa sekarang cenderung tidak menguasai kedua bahasa yang digunakannya dengan
tepat.
Selain
itu, Chaer (2004:86) mengutip pendapat Lado bahwasanya bilingualisme adalah kemampuan
menggunakan bahasa oleh seseorang sama baik atau hampir sama baiknya, yang
secara teknis mengacu pada pengetahuan dua buah bahasa bagaimana pun tingkatnya.
Pendapat Lado tersebut rasanya mendukung pernyataan Diebold tentang incipient
bilingualisme, karena Lado tidak menyebutkan sebagaimana Bloomfiled bahwa
penguasaan seseorang yang menganut bilingualisme terhadap bahasa keduanya harus
sama dengan bahasa pertama yang digunakan.
Terlepas
dari ada atau tidaknya pengetahuan seseorang mengenai sistem kedua bahasa yang
digunakan, setidaknya penutur telah mengenal bahasa atau istilah-istilah bahasa
yang digunakannya. Hal itu senada dengan Chaer (2004:84) yang mengemukakan,
Untuk dapat menguasai dua
bahasa tentunya seseorang harus menguasai kedua bahasa itu. Pertama, bahasa
ibunya sendiri atau bahasa pertamanya (disingkat B1), dan yang kedua adalah
bahasa lain yang menjadi bahasa keduanya (disingkat B2).
Selanjutnya,
Mackey dan Fishman (Chaer, 2004:87), menyatakan dengan tegas bahwa
bilingualisme adalah praktik penggunaan bahasa secara bergantian, dari bahasa
yang satu ke bahasa yang lain, oleh seorang penutur. Menurut Mackey dan
Fishman, dalam membicarakan kedwibahasan tercakup beberapa pengertian, seperti
masalah tingkat, fungsi, pertukaran/alih kode, percampuran/campur kode,
interferensi, dan integrasi. Pengertian bilingualisme menurut Mackey dan
Fishman inilah yang dirasa sangat relevan bagi penulis.
Permasalahan
mengenai kedwibahasaan kiranya terasa erat sekali dengan perkembangan
kebahasaan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia menggunakan
lebih dari satu bahasa, yaitu bahasa ibu mereka (bahasa daerah) dan bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa daerah disebut juga
sebagai penggunaan bahasa pertama, sementara penggunaan bahasa Indonesia
disebut juga sebagai penggunaan bahasa kedua. Penggunaan bahasa yang seperti
itu disebut sebagai diglosia (Aslinda dkk., 2007:26).
Pengertian
diglosia boleh dikatakan sama dengan bilingualisme, tetapi diglosia lebih
cenderung dipakai untuk menunjukkan keadaan masyarakat tutur, yakni terjadinya
alokasi fungsi dari dua bahasa atau ragam. Berkenaan dengan hal di atas,
Ferguson (Alwasilah, 1990:136) memberikan batasan diglosia seperti di bawah
ini.
Diglosia adalah suatu
situasi bahasa yang relatif stabil di mana, selain dari dialek-dialek utama
suatu bahasa (yang mungkin mencakup satu bahasa baku atau bahasa-bahasa baku
regional), ada ragam bahasa yang sangat berbeda, sangat terkodifikasikan
(sering kali secara gramatik lebih kompleks) dan lebih tinggi, sebagai wahana
dalam keseluruhan kesusasteraan tertulis yang luas dan dihormati, baik pada
kurun waktu terdahulu maupun pada masyarakat ujaran lain, yang banyak
dipelajari lewat pendidikan formal dan banyak dipergunakan dalam tujuan-tujuan
tertulis dan ujaran resmi, tapi tidak dipakai oleh bagian masyarakat apa pun
dalam pembicaraan-pembicaraan biasa.
Dari penjelasan di atas, persoalan-persoalan yang
menyangkut diglosia adalah persoalan dialek yang terdapat dalam masyarakat
tutur, misalnya dalam suatu bahasa terdapat dua variasi bahasa yang
masing-masing ragamnya mempunyai peranan dan fungsi tertentu. Penggunaan
ragam-ragam variasi tersebut bergantung kepada situasi.
1. Bilingualisme atau Kedwibahasaan
Konsep
umum bahwa bilingualisme adalah digunakannnya dua buah bahasa oleh seorang
penutur dalam pergaulannya dengan orang lain secara bergantian telah
menimbulkan sejumlah masalah yang biasa dibahas apabila membicarakan
bilingualisme.
Jika
melihat batasan bilingualisme yang dipaparkan oleh Bloomfield (Aslinda,
2007:23), seseorang dapat disebut sebagai bilingual apabila mampu menggunakan
B1 (bahasa pertama atau bahasa ibu) dan B2 (bahasa kedua) dengan sama baiknya.
Namun, permasalahannya bagaimana cara mengukur kemampuan yang sama dari seorang
penutur terhadap penguasaan kedua bahasa yang digunakannya? Selanjutnya, yang
menjadi permasalahan adalah mungkinkah seseorang dapat menggunakan B2-nya
dengan kualitas yang sama baik dengan B1-nya. Apabila ditemui penutur yang
mampu menguasai B2-nya sama baik dengan B1-nya, maka penutur tersebut tentunya mempunyai
kesempatan yang sama untuk mempelajari dan menggunakan kedua bahasa tersebut.
Pada
pembahasan ini, selanjutnya kita akan membahas pendapat yang dikemukakan oleh
Mackey yang menyebutkan bahwa dalam membicarakan kedwibahasaan tercakup
beberapa pengertian, seperti masalah tingkat, fungsi, pertukaran atau alih
kode, percampuan atau campur kode, interferensi, dan integrasi.
Pertama,
masalah tingkat kaitannya adalah dengan sejauh mana sesorang mampu menjadi
seorang dwibahasawan atau sejauh mana seseorang mampu mengetahui bahasa yang
dipakainya. Masalah tingkat dalam pembahasan bilinguaisme menurut Alwasilah
(1990:125) berkaitan dengan tingkat kemampuan berbahasa seseorang. Kemampuan
berbahasa seseorang akan nampak dari empat keterampilan berbahasa, yaitu menyimak,
membaca, berbicara, dan menulis. Menurutnya, dalam keempat keterampilan
tersebut akan mencakup fonologi, gramatik, leksis, semantik, dan stailistik.
Jika diambil kesimpulan, masalah tingkat ini adalah masalah yang berkaitan
dengan pemahaman dan pengetahuan seseorang terhadap bahasa yang dipakainya.
Kedua,
fungsi kaitannya dengan pengertian untuk apa seseorang menggunakan bahasa dan
apa peranan bahasa dalam kehidupan pelakunya. Hal ini berkaitan dengan kapan
seseorang yang bilingual menggunakan kedua bahasanya secara bergantian. Masalah
fungsi ini menyangkut masalah pokok sosiolinguistik yaitu siapa berbicara,
dengan bahasa apa, kepada siapa, kapan, dan dengan tujuan apa (Chaer,
2004:88). Penggunaan bahasa pertama oleh seorang penutur, misalnya bahasa
pertamanya bahasa Sunda, hanya akan digunakan dengan semua anggota masyarakat
tutur yang menggunakan bahasa Sunda pula. Penggunaan bahasa pertama tersebut
juga akan terbatas hanya pada situasi-situasi tertentu, misalnya ketika dalam
percakapan sehari-hari dalam ruang lingkup keluarga dan untuk membicarakan
hal-hal yang bersifat biasa. Namun, dalam situasi-situasi tertentu pula bahasa
pertama tidak dapat digunakan. Misalnya dalam kegiatan pendidikan di sekolah,
walaupun guru dan murid menggunakan B1 yang sama (misalnya Bahasa Jawa), akan
tetapi dalam hal ini hanya bahasa Indonesialah yang dapat digunakan, sebab
bahasa Indonesia yang menjadi bahasa kedua guru dan murid tersebut merupakan
bahasa nasional yang berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Ketiga,
pertukaran atau alih kode adalah sampai seberapa luaskah seseorang dapat
mempertukarkan bahasa-bahasa itu dan bagaimana seseorang dapat berpindah dari
satu bahasa ke bahasa lain. Keempat, campur kode terjadi bilamana seseorang
mencampurkan dua atau lebih bahasa atau ragam bahasa dalam suatu situasi
berbahasa yang menuntut percampuran bahasa. Pertukaran atau alih kode biasanya
selalu berkaitan dengan percampuran atau campur kode. Campur kode biasanya
terjadi dalam situasi-situasi yang santai atau nonformal. Dalam situasi
berbahasa yang formal jarang terjadi campur kode, kalaupun terjadi campur kode
itu hanya sebagai akibat tidak adanya padanan yang tepat dalam bahasa yang
sedang digunakan.
Kelima,
interferensi adalah bagaimana seseorang yang menganut bilingualisme menjaga
bahasa-bahasa itu sehingga terpisah dan seberapa jauh seeorang itu mampu
mencampuradukkan serta bagaimana pengaruh bahasa yang satu dalam penggunaan
bahasa lainnya. Interferensi berarti adanya saling mempengaruhi antarbahasa. Interferensi
bisa terjadi pada pengucapan, tata bahasa, kosakata dan makna bahkan budaya –
baik dalam ucapan maupun tulisan – terutama kalau seseorang sedang mempelajari
bahasa kedua (Alwasilah, 1990:131). Ciri yang menonjol dalam interferensi
adalah peminjaman kosakata dari bahasa lain, alasannya adalah perlunya kosakata
untuk mengacu pada obyek, konsep, atau tempat baru. Maka, meminjam kosakata
dari bahasa lain akan lebih mudah daripada menciptakan kosakata baru. Hanya
saja, kosakata-kosakata hasil pinjaman yang biasa dipakai dalam bahasa
Indonesia telah disesuaikan ejaannya dengan ejaan bahasa Indonesia.
Keenam,
integrasi terjadi apabila unsur serapan dari suatu bahasa telah dapat
menyesuaikan diri dengan sistem bahasa penyerapnya shingga pemakaiannya telah
menjadi umum karena tidak lagi terasa asing. Pengintegrasian unsur serapan ke
dalam suatu bahasa tidak sama pada setiap wilayah. Adakalanya integrasi hanya
terjadi pada suatu dialek, bahkan adakalanya integrasi itu terjadi pada sebuah
desa asalkan unsur tersebut menunjukkan ciri-ciri integrasi. Istilah integrasi
ini sama halnya dengan istilah konvergensi menurut Alwasilah (1990:134). Ia
mengutip pengertian konvergensi dari Webster’s New Collegiate Dictionary sebagai
‘kegiatan bertemu dan terutama bergerak menuju kesatuan dan keseragaman’.
Konvergensi ini sebagai tindak lanjut dari interferensi. Apabila kosakata hasil
pinjaman tersebut sudah disetujui, ini berarti kata-kata itu telah dikonversi
ke dalam bahasa baru, yaitu telah bertemu dan masuk ke dalam bahasa baru.
2. Diglosia
Jika
dalam bahasa Indonesia hanya terdapat satu ragam baku, maka dalam bahasa
tertentu ditemukan situasi yang berbeda yang di dalamnya terdapat dua ragam
baku yang sama-sama diakui dan dihormati. Hal tersebut biasa disebut sebagai
diglosia. Diglosia adalah sejenis pembakuan bahasa yang khusus ketika dua ragam
bahasa berada berdampingan di dalam keseluruhan masyarakat bahasa dan
masing-masing ragam bahasa itu diberi fungsi sosial tertentu. Pembahasan
diglosia berkenaan dengan pemakaian ragam bahasa rendah (ditandai dengan R) dan
ragam bahasa tinggi (ditandai dengan T) dalam suatu kelompok masyarakat.
Ciri-ciri
situasi diglosia yang paling penting adalah pengkhususan fungsi masing-masing
ragam bahasa. Ragam bahasa tinggi khusus digunakan dalam situasi-situasi formal
seperti kegiatan keagamaan, pidato-pidato, kuliah, siaran berita, atau pada
tajuk rencana dalam surat kabar. Sebaliknya, ragam bahasa rendah biasa
digunakan dalam situasi-situasi santai seperti percakapan sehari-hari dalam
keluarga, antara teman, cerita bersambung dalam radio, atau dalam sastra
rakyat.
Dalam
situasi diglosia akan kita jumpai adanya tingkat-tingkat bahasa dalam beberapa
bahasa daerah di Indonesia, seperti bahasa Jawa, Sunda, Bali, Madura, yang
masing-masing mempunyai nama. Dalam masyarakat Sunda dikenal undak usuk basa,
di dalamnya terdapat aturan tata bahasa yang mengatur tingkatan ragam bahasa
rendah dan ragam bahasa tinggi seperti basa cohag (ragam kasar), basa
loma (ragam untuk sesama), basa sedeng (ragam sedang atau tengah), basa
lemes (ragam halus). Di Jawa terdapat bahasa ngoko (tingkat paling
rendah), krama (tengah), krama inggil (tingkat tinggi). Keduanya
mempunyai ukuran baku masing-masing dan diakui oleh masyarakat pemakainya.
Ragam-ragam
tersebut menduduki fungsi sosial, walaupun sekarang fungsi sosial tersebut
sulit dicari. Dahulu, ragam bahasa seperti dalam bahasa Sunda dan bahasa Jawa
benar-benar digunakan sesuai dengan tingkatan sosial masyarakatnya juga sesuai
situasi. Dalam bahasa Jawa misalnya, krama inggil dipakai untuk sastra
(termasuk tembang), sedangkan untuk percakapan sehari-hari menggunakan bahasa ngoko.
Begitu juga dalam bahasa Sunda, ketika seorang anak berbicara dengan seorang
guru tidak bisa menggunakan bahasa loma, tetapi harus menggunakan bahasa
lemes. Namun, sekarang hal tersebut sulit sekali untuk dicari.
Pemakaian
suatu ragam dalam bahasa-bahasa daerah itu bukan didasarkakn atas topik
pembicaraan, melainkan oleh siapa (golongan atau kelas) dan untuk siapa. Dalam
masayarakat Bali, terdapat kasta-kasta dalam masyarakatnya, ada suatu aturan
pemakaian ragam bahasa. Misalnya, kasta rendah harus menggunakan bahasa rendah
untuk sesamanya dan bahasa tinggi untuk kasta yang lebih tinggi.
Namun,
menurut Fishman dalam Sumarsono (2007:39), pengertian diglosia seperti telah
dibahas di atas merupakan teori yang sudah dianggap klasik. Jika menurut
Ferguson, diglosia itu mengacu kepada kondisi ‘dua ragam dalam satu bahasa
hidup berdampingan dalam guyup bahasa, dan masing-masing ragam itu mempunyai
peran atau fungsi tertentu’, maka Fishman mengembangkan gagasan peran atau
fungsi itu ke wilayah yang lebih luas. Menurutnya, diglosia adalah obyek
sosiolinguistik yang mengacu kepada pendistribusian lebih dari satu ragam
bahasa atau bahasa yang mempunyai tugas-tugas komunikasi berbeda dalam suatu
masyarakat. Fishman mengacu kepada perbedaan linguistik, bagaimanapun bentuk
dan wujudnya, mulai dari perbedaan gaya dalam satu bahasa sampai kepada
penggunaan dua bahasa yang sangat berbeda. Menurut Fishman, yang penting dalam
hal ini adalah masing-masing ragam itu mempunyai fungsi yang berbeda dan dalam
ranah yang berbeda pula.
Dicontohkan
Sumarsono (2007:40), di sebuah kota besar di Indonesia terdapat beberapa suku
bangsa dengan bahasa daerah masing-masing di samping bahasa Indonesia. Menurut
Sumarsono, fungsi bahasa daerah berbeda dengan bahasa Indonesia dan
msing-masing mempunyai ranah yang berbeda pula. Bahasa daerah membangun suasana
kekeluargaan, keakraban, kesantaian, dan dipakai dalam ranah kerumahtanggaan,
ketetanggaan, dan kekariban, sedangkan bahasa Indonesia membangun suasana
formal, resmi, kenasionalan, dan dipakai misalnya dalam ranah persekolahan
(sebagai bahasa pengantar), ranah kerja (bahasa resmi dalam rapat), dan dalam
ranah keagamaan (khotbah).
Pustaka Acuan:
Alwasilah, A. Chaedar. 1990. Sosiologi
Bahasa. Bandung: Angkasa
Aslinda dan Leni Syafyahya.
2007. Kedwibahasaan, Dwibahasawan, dan Diglosia. Bandung: Refika Aditama
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik.
Jakarta: Rineka Cipta
Sumarsono. 2007. Sosiolinguistik.
Yogyakarta: Sabda
Kontak Bahasa dan Kedwibahasaan
1.Kontak Bahasa
Manusia dalam hidup bermasyarakat memerlukan
bahasa, karena hampir semua kegiatannya manusia memerlukan bahasa. Jika tidak
mempunyai bahasa, manusia akan kehilangan kesanggupannya dalam hidup sebagai
makhluk sosial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi bahasa dalam
kehidupan bermasyarakat. Komunikasi antarpemakai bahasa itulah yang dapat
menimbulkan kontak bahasa.
Mackey (dalam Suwito, 1983:39) memberikan
pengertian kontak bahasa sebagai pengaruh bahasa yang satu kepada bahasa yang
lain, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan perubahan
bahasa yang dimiliki oleh ekabahasawan. Penutur yang ekabahasawan menjadi
dwibahasawan, yaitu orang yang menguasai satu bahsa menjadi lebih dari satu
bahasa.
Menurut Suwito (1983:39) pengertian kontak bahasa
meliputi segala peristiwa persentuhan antara beberapa bahasa yang berakibat
adanya kemungkinan pergantian pemakaian oleh penutur dalam konteks sosialnya.
Peristiwa atau gejala semacam itu antara lain nampak dalam ujud kedwibahasaan
dan diglosia. Pendapat Suwito ini identik dengan pendapat Kushartanti (2005:58)
yang menyatakan bahwa terjadinya kontak bahasa disebabkan adannya kedwibahasaan
atau keanekabahasaan.
2.Kedwibahasaan
Bahasa Indonesia pada saat ini dalam taraf
pertumbuhan dan perkembangan yang memerlukan perbendaharaan kata, sehingga
wajar apabila bahasa Indonesia banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur bahasa
daerah, karena bahasa Indonesia belum cukup mempunyai konsep dan tanda yang
dapat mewakili pengertian yang lengkap. Pengaruh unsur bahasa Madura
tersebut dapat memperkaya kosa kata bahasa Indonesia.
Kedwibahasaan timbul akibat adanya kontak bahasa
ini sesuai dengan pendapat Weinreich (dalam Suwito, 1983:39) yang menyatakan
bahwa kontak bahasa terjadi apabila dua bahasa atau lebih dipakai secara
bergantian, sehingga mengakibatkan terjadinya tranfer yaitu pemindahan atau
peminjaman unsur dari bahasa satu ke bahasa lain, sehingga dapat menimbulkan
kedwibahasaan. Kedwibahasaan berkaitan dengan kontak bahasa karena
kedwibahasaan merupakan pemakaian dua bahasa yang dilakukan oleh penutur secara
bergantian dalam melakukan kontak sosial.
Dalam hal kedwibahasaan, dwibahasawan tidak harus
menguasai dua bahasa secara aktif, tetapi dapat pula secara pasif. Penggunaan
secara aktif dalam arti menggunakan dua bahasa yang sama baiknya, sedangkan
secara pasif apabila dia cukup mampu memahami apa yang dituturkan atau ditulis
dalam bahasa kedua.
Jenis kedwibahasaan berdasarkan tingkat
pendidikannya menurut Samsuri (1994:55) ada dua macam, sebagai berikut.
a)
Kedwibahasaan sejajar, yaitu kedwibahasaan yang dipakai oleh pemakai yang
terpelajar dan mempunyai penguasaan yang sama terhadap kedua bahasa. Penutur
dapat menggunakan secara bergantian tanpa menimbulkan dislokasi;
b)
Kedwibahasaan bawaan, kedwibahasaan yang dipakai oleh pemakai yang kurang
terpelajar. Semakin kurang terpelajarnya semakin besar pengaruh bahasa pertama
atau bahasa ibunya.
Orang yang belajar menyatakan diri dalam dua
bahasa ialah apabila penguasaan bahasa yang satu tidak bergantung kepada yang
lain dan tidak meminta bantuan pada orang lain. Kejadian semacam ini hanya
dipakai pada orang-orang yang belajar bahasa dalam situasi yang berlainan,
misalnya di rumah dengan orang tua, sedangkan di luar rumah dengan orang
teman-temannya. Seberapa jauh penguasaan seseorang atas bahasa kedua bergantung
pada sering tidaknya dia menggunakan kedua bahasa itu.
Daftar bacaan:
Kushartanti, dkk. 2005. Pesona Bahasa langkah
Awal memahami Linguistik. Jakarta : PT. Sun Printing.
Samsuri. 1994. Analisis Bahasa. Jakarta
: Erlangga.
Suwito. 1993. Pengantar Awal
Sosiolinguistik, Teori dan Problema. Surakarta: Fakultas Sastra
Universitas Sebelas Maret.
Komentar
Posting Komentar